Mojokerto – Seorang pria di Mojokerto, David Handoko diringkus Satreskrim Cyber Polresta Mojokerto, usai diketahui melakukan penyebaran ujaran kebencian terhadap Polsek Kemlagi dan mantan pejabat desa di Kecamatan Kemlagi melalui jejaring sosial. Tersangka menyebarkan berita bahwa Polsek Kemlagi dan pejabar desa sebagai pasukan kelompok teroris ISIS.
Pelaku nekat melakukan ujaran kebencian tersebut lantaran sering merasa dirundung (buly) lingkungannya. Tak ayal, dirinya pun mencari perhatian dari pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan. Tapi naasnya, akibat perbuatannya pelaku justru diciduk dan diamankan petugas.
“Saya sakit hati. Fotonya Polsek Kemlagi sama mantan lurah tak ambil dari facebook, terus saya edit dan unggah sendiri ke medsos saya,” aku pelaku, saat ditanya awakmedia di Ruang Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Senin, 12 Oktober 2020.
Tersangka memiliki nama akun facebook sama dengan nama aslinya tersebut, nekat melakukan ujaran kebencian dengan menyebarkan sejumlah foto bertulisan provokatif.
Diantaranya, foto Polsek Kemlagi yang ditulis kalimat “Gunakan GPS WANTED Ini Pasukan ISIS Terorganisir”. Sementara di atas gambar bertuliskan kalimat “Amazing Istimewanya”.
Sedangkan satu foto lainnya, yang merupakan gambar mantan pasangan lurah Desa Mojokumpul Sutriani – Injumis Purwanto bertuliskan “Share Metropolis Ini Pasukan ISIS Teristimewa”, dan diatasnya bertuliskan “Amazing istimewanya Ojo Lali Pejabat Minta Guiness Word” diunggah pada Jumat, 2 Oktober 2020.
“Awal adanya anggota cyber lakukan patroli cyber. Lalu mendeteksi akun yang menyebutkan Polsek Kemlagi sarang ISIS. Ditambah ada laporan dari warga yang mengalami hal serupa. Kemudian anggota melakukan penyelidikkan terkait akun. Setelah dicek pemilik akun David Handoko,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rahmawati Lailah, Senin (12/10/2020).
Ia mengatakan, pria berusia 34 tahun asal Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto merasa sakit hati lantaran sering merasa dirundung (bullying) lingkungan tempat tinggalnya.
“Pelaku sakit hati terhadap orang-orang yang sudah menghina dirinya, akhirnya dituangkan diakun fb nya dan dishare,” paparnya.
Sejumlah saksi dilakukan pemeriksaan, bahkan salah satunya merupakan tetangga pelaku mantan pasangan Kepala Desa Mojokumpul Sutriani – Injumis Purwanto yang sempat diviralkan di media sosial dan merasa dirugikan atas perbuatan pelaku.
Terdapat barang bukti yang disita, yakni, empat lembar gambar berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian satu buah unit handphoneyang digunakan sebagai alat penyebaran hoak, dan satu file akun faceebook milik tersangka @davidhandoko.
“Setelah interogasi saksi tidak pernah terlibat maupun bergabung dengan ISIS maupun organisasi teroris yang lainnya,” terangnya.
Hanya saja, dengan nekatnya pelaku menyebarkan hoax tersebut tak hanya dikarenakan sakit hati, melainkan juga diduga pelaku memiliki kelainan psikologis sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan berlanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Mertojoso Surabaya.
“Walau tidak dilakukan penahanan, ini nanti akan kita lakukan pengecekkan atau tes kejiwaannya,” tandasnya.
Kendati diduga memiliki kelainan psikologis, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Tentang Informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.