Dosen dan pakar gerakan Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Mokhammad Yahya PhD, meyakinkan publik tentang keabsahan NKRI sebagai Khilafah Islamiyah. Hal tersebut ia ungkapkan secara terbuka di depan ratusan audiens dalam Dialog Pencegahan Paham ISIS di Universitas Brawijaya Malang.
Menurut Yahya, konsepsi NKRI dalam bentuknya saat ini dengan segenap ideologi sama dengan konsepsi negara Islam. Hal itu sesuai dalam sejumlah referensi keagamaan para ulama baik sejak masa klasik hingga masa kontemporer.
“Memang para ulama berbeda tentang teknis apa yang disebut khilafah, namun setidaknya ada dua syarat mutlak yang mereka sepakati yaitu kebebasan beragama bagi umat Islam dan kebebasan melaksanakan syiar Islam seperti adzan dengan pengeras suara,” ujar Yahya saat menyampaikan materinya, Kamis (27/8/2015).
Dua syarat yang disebut Yahya tersebut jelas sudah ada di NKRI. Umat Islam bebas beribadah sepuasnya dan mengumandangkan syiar agamanya. Pancasila dan UUD 45 telah menjamin kebebasan itu. Dengan demikian tidaklah kontekstual kewajiban Jihad dalam pengertian perang untuk menegakkan khilafah di bumi Indonesia.
Konsekuensi hukum lainnya dari pemahaman Indonesia sama dengan Negara Islam adalah munculnya terma bughot (makar). Orang-orang yang mencoba menggoyang Indonesia dianggap sebagai sebuah tindakan makar yang pelakunya dapat diperangi.
Khilafah pada dasarnya adalah cita-cita kolektif umat Islam. Namun, praktik implentasinya sangat beragam. Dalam bahasan fiqh siyasah (fikih politik) tidak ada definisi tunggal atas bentuk khilafah, dari yang paling lunak sampai yang paling ekstrim. Dan konsep NKRI yang ada saat ini dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk khilafah dan tidak melanggar syariat Islam.
“Karena itu para pemimpin politik Islam masa lalu, seperti Kyai Wahid Hasyim mau menerima Pancasila sebagai dasar negara,” ujarnya lagi.
Karena apapun bentuk negaranya, ia memiliki kewajiban untuk mengayomi semua lapisan masyarakat yang hidup di negara tersebut. Negara Islam harus memberi jaminan keamanan dan membebaskan warganya hidup rukun dan berdampingan. Bukankah itu sama dengan yang diajarkan dalam Pancasila?