Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan saat ini pemerintah tengah membahas draf rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme. Menurut Mahfud, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang.
“Karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional. Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” kata Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Mahfud mengatakan, tindak pidana saja tidak cukup. Karena menurutnya, terdapat hal-hal tertentu dimana TNI perlu terlibat dalam skala, jenis kesulitan, situasi dan objek tertentu.
Mahfud berharap, rancangan perpres tersebut dapat segera selesai. Dia menuturkan, saat ini tinggal dilakukan penyerasian dalam beberapa hal.
“Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai. Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena draftnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” kata Mahfud.