Christchurch – Pelaku penembakan jamaah masjid di Kota Christchurch Selandia Baru, Brenton Tarrant, telah mengakui perbuatannya melakukan serangan. Pengakuan pria yang tindakannya dinyatakan sebagai aksi teroris ini tidak terduga karena sebelumnya menyangkal bersalah.
Dalam persidangan sebelumnya yang dilakukan pertengahan Juni tahun 2019 Brenton Tarrant pernah mengaku tidak bersalah.
Namun Kamis pagi (26/03/2020) ia mengubah pernyataannya, dengan mengakui perbuatannya lewat sebuah tayangan video di Pengadilan Tinggi Christchuch. Ia juga mengaku bersalah atas 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan aksi terorisme.
“Ya, bersalah,” kata Tarrant kepada Pengadilan Tinggi Christchurch melalui videolink dari Penjara Auckland, Kamis (26/3/2020).
Tarrant, yang mengenakan busana atasan abu-abu, menatap tajam ke arah kamera sambil mengajukan permohonan atau pengakuan bersalah. Tidak ada alasan untuk pengubahan itu, yang berarti Tarrant tidak perlu lagi diadili atas penembakan massal tersebut itu.
Hakim Cameron Mander mencatat hukuman atas semua tuduhan dan mengatakan Tarrant akan dijatuhi hukuman pada tanggal yang belum ditentukan.
“Argumen bersalah merupakan langkah yang sangat signifikan untuk membawa finalitas ke proses pidana ini,” kata hakim, seperti dikutip AFP, Kamis (26/3).
Permohonan itu muncul bersamaan dengan hari pertama lockdown di Selandia Baru untuk menghambat penyebaran virus corona baru, COVID-19. Lockdown akan berlangsung empat minggu.
Hakim Mander mengatakan hukuman tidak akan dijatuhkan sampai sistem pengadilan kembali normal. “Pada saat para korban dan keluarga mereka dapat menghadiri pengadilan secara langsung,” katanya.