Bandung – Empat teroris memasuki Bandara Husein Sastranegara. Dua di antaranya sebagai penumpang, sisanya menyamar sebagai petugas cleaning service.
Petugas aviation security (Avsec) curiga terhadap gerak-gerik dua petugas cleaning service tersebut. Ternyata mereka menggunakan ID Card palsu.
Karena penyamaran diketahui, kedua teroris itu melawan. Seorang mengeluarkan senjata api, seorang lagi memperlihatkan bom rakitan. Petugas Avsec bersama petugas dari Polri dan TNI bersegera meringkus mereka. Seorang teroris dilumpuhkan dengan peluru.
Setelah diringkus, teroris mengaku memiliki dua teman lain, yang sudah berada di ruang tunggu keberangkatan. Petugas gabungan kemudian menyatroni dua teroris lainnya di ruang tunggu. Dengan tindakan terukur dan tepat, petugas berhasil pula meringkus dua teroris tersebut.
‘Drama’ itu merupakan skenario dari latihan Airport Security Exercise (ASE) bertajuk “Pasopati 2019″ di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
“Aksi itu sesuai skenario. Latihan ini untuk memperkuat kompetensi petugas terkait, sekaligus meningkatkan koordinasi serta komunikasi unsur di dalam Dewan Keamanan Bandara,” Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Husein Sastranegara Andika Nuryaman, Kamis, (5/12).
Dia menjelaskan latihan, yang digelar Rabu (4/12), itu dilakukan dengan dasar hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Penerbangan, dan PM 80 Tahun 2017 Program Keamanan Penerbangan Nasional.
“Rencana proaktif yang terdiri dari langkah langkah dan prosedur untuk menanggulangi berbagai macam ancaman, penilaian resiko dan langkah langkah terkait lainnya yang harus diterapkan, direncanakan untuk mengantisipasi dan memitigasi kejadian serta mempersiapkan setiap instansi terkait yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam menanggulangi tindakan melawan hukum,” jelasnya.
Tujuan program penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan nasional itu, Andika menjelaskan untuk mengidentifikasi tindakan melawan hukum yang terjadi, merencanakan tindakan yang akan diambil untuk menanggulangi tindakan melawan hukum, dan mencari penyelesaian terhadap kejadian tindakan melawan hukum.
Di samping itu, memberikan langkah-langkah dan prosedur yang digunakan untuk pelaksanaan penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan, mengurangi dampak resiko terhadap kejadian tindakan melawan hukum, menjadi pedoman bagi instansi yang terlibat dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan serta memberikan pedoman dalam penyusunan pelaporan, evaluasi dan analisa serta pelaporan kejadian.