Singaraja – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng mencium aktivitas paham radikal di Kabupaten Buleleng. Paham itu disebut dibawa orang luar Buleleng, dan hendak disebarkan di Buleleng. Beruntung upaya itu berhasil dicegah.
Orang-orang yang membawa paham itu pun telah diusir keluar Buleleng. Aktivitas itu tercium beberapa pekan lalu.
Disebut ada dua orang yang melakukan aktivitas mencurigakan dan mengarah pada tindakan inkonstitusional.
Sebelum sempat menyebarkan paham tersebut di Buleleng, keduanya telah diarahkan pergi keluar Buleleng. Gerak-geriknya pun terus diawasi.
Kepala Badan Kesbangpol Buleleng Komang Sumertajaya yang dikonfirmasi Selasa,(29/10) lalu tak menampik hal tersebut.
“Memang ada gerakan dan orang yang sempat kami cermati. Begitu dapat informasi kami cari tahu, kami pantau, dan kami tindaklanjuti. Jadi ada dua orang yang kami pantau waktu itu,” kata Sumertajaya.
Lebih lanjut Sumertajaya menyebutkan, kedua orang itu sempat tinggal di sebuah kelurahan yang ada di Kecamatan Buleleng.
Mereka disebut berupaya menyebarkan paham untuk mengubah sistem negara dan dasar negara.
Tadinya saat hanya bermukim, pemerintah tak mengambil langkah apa pun. Hanya melakukan pemantauan semata.
“Tapi saat ada gerakan, dan tercium tindakan radikalisme, langsung kami ambil tindakan. Kami sudah ingatkan pada lurah dan Ketua RT-nya agar lebih mawas diri,” jelasnya.
Menurutnya pembawa paham radikal acap kali mendatangi wilayah perkotaan. “Sebab ini kan wilayah urban. Lalu lalang penduduk itu bisa saja tidak terpantau. Khusus masalah ini sudah kami pantau, dan sudah kami arahkan supaya keluar (Buleleng),” tukasnya.