Negeri ini sedang dihadapkan dalam bahaya ancaman yang sangat seriuskhususnya dalam penegakan hukum. Yakni, masalah narkoba, korupsi dan terorisme, sudah menjadi persoalan bangsa saat ini.
Bayangkan saja napi narkoba, masih bisa mengendalikan perdagangkan narkoba dari dalam penjara.Demikian pula koruptor bebas berbuat untuk menggerogoti perekonomian negara serta kasus terorisme yang masih menjadi ancaman di beberapa wilayah di negeri ini.
Baik Menteri Koordinator Politik dan,Hukum dan Keamanan,Djoko Suyanto dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, persoalan narkoba adalah persoalan serius sehingga penindakan harus dilakukan secara optimal.
“Fokus kedepan pemberantasan harus bisa menggunting jaringan mafia yang terlibat. Mafia dengan uang yang besar mereka berusaha keluar dari jeratan hukum.Tidak tertutup melibatkan pejabat penting terutama penegak hukum,”tutur Mahfud MD Rabu Lalu.
Peredaran narkotika mencapai Rp1 triliun lebih setiap tahunnya. Djoko menilai, penindakan kepada pengedar narkoba harus dioptimalkan.”Karenanya BNN (Badan Narkotika Nasional) dengan segala kiprahnya harus diapresiasi,”kata Djoko.
Persoalan penegakan hukum tidak saja narkoba tetapi korupsi dan terorisme. Adanya penyelewengan oleh ratusan pejabat,termasuk anggota DPR RI,DPD,DPRD dalam menggunakan APBN dan APBD, telah menggerogoti keuangan negara. Mereka banyak menjalani proses hukum karena penyimpangan dana APBN dan APBD.
Beberapa waktu lalu KPK melansir kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp39,3 triliun sepanjang 2004-2011.Bahaya korupsi dapat memiskinkan negara secara struktural, sehingga aparat penegak hukum harus dapat menutup celah-celah yang dapat memberikan peluang untuk melakukan aksi-aksi korupsi.
Wakil Ketua KPK, Busryo Muqodas menyebutkan,dalam survei integritas sektor publik yang diselenggarakan KPK,terkuak semakin banyak pejabat publik yang diduga terbelit kasus korupsi. Sepanjang 2004-2012, terdapat 332 pejabat publik yang diduga terlibat kasus korupsi.
Pencegahan dan penindakan terhadap kasus korupsi nampaknya berjalan seiiring maraknya kasus korupsi yang makin menggurita.
Ancaman lain, bahaya terorisme.Berulang kalinya kasus terorisme terjadi di Tanah Air dipandang sebagai sebuah petaka.
Sejumlah hasil penelitian yang ada menunjukkan, sebagian dari kaum muda sekarang mulai terjangkit radikalisme bahkan terorisme.Untuk itu harus diputus mata rantai terorisme mulai dari anak, untuk mencegah sedini mungkin paparan ideologi terorisme.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh, menunjukkan contoh dari kasus terorisme di Solo. Farhan, terduga pelaku terorisme yang tewas ditembak oleh aparat, disebutnya berstatus darah biru teroris. Dengan demikian masalah narkona,korupsi dan terorisme sudah menjadi ancaman dan diwaspadai.
Dalam tahun 2012, Densus 88 menangani 14 kasus terorisme. Meningkat dibanding tahun 2011,hanya 10 kasus. Jumlah tersangka ada 78 orang. Kemudian yang meninggal dunia ada 10 orang. Perang melawan terorisme tak ,karena aksi mereka tak kunjung surut,harus sedini mungkin. Karena kejahatan ini merupakan multi deminsi dalam penegakan hukum.
Sumber: harian terbit