Cilacap – Setelah disahkannya Undang – Undang (UU) No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disahkan oleh DPR tentunya startegi penanggulangan terorisme ini semakin komprehensif. Karena merujuk pada UU tersebut, strategi penanggulangan terorisme mencakup tiga hal, yaitu pencegahan, penegakkan hukum dan kerjasama internasional
Hal tersebut dikatakan Direktur Penegakkan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH, dalam sambutannya pada acara Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum terkait Penempatan Narapidana Terorisme dan Focus Group Discussion (FGD) terkait perkembangan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Narapidana Terorisme (Napiter) oleh seluruh Kepala Lapas yang ada di wilayah Pulau Nusakambangan.
Acara yang digelar oleh Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum pada Direktorat Penegakan Hukum di Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT ini diadakan di Hotel Dafam, Cilacap, Rabu (9/10/2019) malam.
“Pencegahan ini dilaksanakan melalui Kontra Radikalisasi, Kesiapsiagaan Nasional, dan Deradikalisasi. Lalu dalam hal penegakan hukum ini dengan cara mengoordinasikan setiap tahap dalam Criminal Justice System (CJS) yang mencakup tahap penyidikan, pra penuntutan, peradilan, eksekusi, dan penempatan napiter. Lalu kerjasama internasional ini dilaksanakan melalui global counter-terrorism strategy,” ujar Brigjen Pol Eddy Hartono.
Lebih lanjut Direktur Penegakkan Hukum menjelaskan, secara kelembagaan, BNPT sudah disahkan di dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penanggulangan terorisme pun dapat dilaksanakan secara sistematis, terpadu, dan berkesinambungan.
“Pelaksanaan penanggulangan terorisme memang sulit untuk dilaksanakan. Namun, apabila dilalui bersama-sama dengan stakeholders terkait, maka kendala dan hambatan dapat dilalui dengan lebih mudah,” ujar mantan Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88/Anti Teror Polri ini.
Dikatakan lebih lanjut bahwa jaringan terorisme terkini mengalami perkembangan yang cukup rapi dibanding sebelumnya. Kelompok-kelompok yang selama ini bergerak di bawah tanah, kini tidak lagi melancarkan aksinya secara sembunyi. Hal tersebut tentunya tidak hanya membahayakan masyarakat saja, namun juga kepada aparat penegak hukum juga.
“Di dalam UU No. 5 tahun 2018 itu juga dikatakan seluruh aparat penegak hukum dilindungi oleh negara, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, hingga petugas lapas. Dalam konteks ini, petugas lapas termasuk di dalamnya, karena ancaman yang dihadapi juga berat. Oleh karena itu koordinasi dan harmonisasi antar aparat penegak hukum akan terus dilaksanakan agar penanggulangan terorisme dapat dilaksanakan dengan lebih baik,” ujar alumni Akpol tahun 1990 ini.
Untuk itulah pihaknya menggelar acara tersebut dengan maksud untuk terus berkoordinasi secara maksimal terhadap tahapan proses penilaian atau identifikasi terhadap napiter yang ada di Lapas-Lapas khususnya lapas terorisme yang ada di Nusakambangan.
“Apalagi Lapas di Nusakambangan ini menjadi icon percontohan bagi Lapas terorisme. Dan di sini juga hadir seluruh Kalapas kemudian aparat penegak hukum dari Polres Cilacap, kemudian juga dari Densus 88 dari Kejaksaan Agung yang tentunya kita semua bisa sama-sama satu pandangan, satu langkah dalam konteks menangani penempatan narapidana terorisme,” ujar pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Densus 88/AT Polri ini
Dalam rakor tersebut pihaknya juga menghadirkan tiga Direktur dari jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yakni Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro) Junaedi, Bc.IP, SH, MH, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak (Binkemas dan PA), Budi Sarwono, Bc.IP, SH, M.Si, dan Direktur Pelayanan Tahanan Pengelolaan Barang Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran), Heni Yuwono.
“Tujuan menghadirkan para Direktur dari jajaran Ditjen PAS yang sudah hadir pada acara koordinasi malam ini yakni untuk membahas kendala-kendala dan permasalahan yang ada dalam konteks penempatan narapidana di Nusakambangan,” tutur Jenderal berpangkat bintang satu kelahiran Jakarta, 30 Mei 1967 ini.
Diakuinya bahwa meski kendala-kendala di masing-masing Lapa situ ada, namun berkat koordinasi yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan antar aparat penegak hukum dengan petugas Pemasyarakatan di Nusakambangan, maka kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan baik.
“Dan BNPT kedepannya akan terus berperan membantu Ditjen PAS untuk terus mengkoordinasikan aparat penegak hukum dalam proses baik itu penyidikan, pra penuntutan, pra peradilan, eksekusi sampai penempatan narapidana. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan lancer,” kata mantan Kapolres Hulu Sungai Selatan ini.
Dikatakan mantan Kabid Investigasi Densus 88/AT Polri ini, beberapa masukan dan kendala yang disampaikan para Kalapas kepada narasumber, yang mengemuka yakni permasalahan tentang pembinaan, identifikasi penilaian terhadap napiter seperti apakah napiter tersebut masih tergolong radikal atau sudah kembali ke NKRI.
“Oleh sebab itu kita terus mengembangkan dan memformulasikan indikator-indikator untuk identifikasi dan penilaian. Hal ini agar supaya ada keseragaman dan persamaan persepsi, sehingga petugas di lapangan baik itu aparat penegak hukum maupun petugas pemasyarakatan tidak ada kebingungan, sehingga ada panduan yang cukup jelas,” katanya
Brigjen Eddy Hartono pun terlihat bangga dan senang atas antusiasme para peserta dalam menyampaikan masukan-masukannya termasuk kendala-kendala yang dihadapi Lapas di acara tersebut. “Alhamdulillah hari ini pelaksanaan koordinasi antar aparat penegak hukum khususnya tentang penempatan napi terorisme di wilayah Nusa Kambangan telah berjalan baik dan lancar,” kata mantan Penyidik IT dan Cyber Crime Unit Dit II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini mengakhiri.
Seperti diketahui, selain dihadiri tiga orang Direktur dari Ditjen PAS, acara ini juga dihadiri oleh narasumber lainnya yakni Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara Kejaksaan Agung RI Sugeng Pudjianto, S.H., M.H, Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Jawa Tengah, Drs. Marasidin, Bc.IP,MH dan Kabag Operasional Densus 88/AT Polri, Kombes Pol. Dayan Victor Imanuel.
Sedangkan para peserta yang hadir yakni seluruh Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Agus Sigianto Sirait, SH,MH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cilacap, Drs. Sadmoko Danardono, M.Si, serta perwakilan Forum Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap yakni dari Kodim 0703/Cilacap, Polres Cilacap, Pangkalan TNI-AL (Lanal) Cilacap, Satuan Polisi Air Cilacap, Pengadilan Negeri Cilacap bandara Tunggul Wulung dan instansi terkait lainnya