Pekanbaru – Aparat penegak hukum di Provinsi Riau harus bersinergi untuk mengantisipasi berkembangnya jaringan terorisme baru di wilayah tersebut. Pasalnya, Riau memiliki sejarah panjang terorisme, dimana Riau menjadi tempat deklarasi pertama Jamaah Anshorut Khilafah (JAK) Indonesia di Pekanbaru. Kini JAK sudah berkembang di Riau yang dibuktikan dengan adanya serangan di Mapolda Riau dan pembuatan bom oleh jaringan teroris di Kampus Universitas Riau.
Hal tersebut dikatakan Brigjen Pol. Ibnu Suhaendra, S.Ik saat menjadi narasumber pada acara Rapat Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Provinsi Riau yang digelar Direktorat Penegagakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Hotel Jatra, Pekanbaru, Rabu (27/3/2019).
“Dengan fakta yang ada, perlunya dibentuk sinergi dan kerja sama antar lembaga intelijen dan penegak hukum guna mengantisipasi berkembangnya jaringan teroris dan mencegah serangan teror di wilayah Riau,” ujar Ibnu Suhaendra.
Ibnu juga memaparkan perkembangan jaringan terorisme di Indonesia. Menurut perwira tinggi alumni Akpol tahun 1993 ini, berdasarkan hasil penelitian dari Vision of Humanity, Indonesia berada di posisi nomor 42 dunia terkait ancaman teror paling parah.
“Ancaman teror paling parah terjadi di Irak, Afganistan, Nigeria, dan Suriah. Indonesia berada pada posisi nomor 42 di dunia,” jelas Ibnu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seruan tokoh teror di Indonesia tidak terlepas dari seruan-seruan jihad tokoh ISIS Abu Bakar Al-Baghdadi.
“Pimpinan ISIS menyatakan bahwa apabila jalan hijrah ke Suriah sudah tertutup, maka bukalah ‘ladang’ jihad baru di negeri kalian masing masing dan keutamaan jihad pada bulan Ramadhan. Seruan ini yang menjadi dasar pelaksanaan aksi teror di Indonesia,” kata Widyaiswara Sempimti Lemdik Polri ini.
Untuk itu, pria yang sebelumnya banyak menghabiskan karirnya sebagai penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88/ Anti Teror Polri ini berharap agar angka tersebut tidak terus meningkat.
“Hal inilah yang menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum agar Indonesia menjauhi angka tersebut. Oleh karena itu perlunya aparat penegak hukum harus bisa bersama-sama bersinergi dalam mengantisipasi berkembangnya radikalisme, intoleransi dan berkembangnya jaringan teroris di wilayah Provinsi Riau,” ucapnya.