Densus 88 Tangkap Residivis Kasus Terorisme

Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri membekuk residivis kasus terorisme yakni Hari Kuncoro alias (HK) alias Wahyu Nugroho alias Uceng, ia ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi serupa untuk yang ketiga kali.

“Tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Januari 2019 lalu,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip Medcom.id, Senin (11/2/2019).

Dikatakan Dedi, Hari terlibat dalam sejumlah aksi teror di tanah air sejak kelompok Jamaah Islamiyah Noordin M Top dan juga Dr Azhari.

“Tersangka telah beberapa kali keluar masuk. Dia aktor penting di Indonesia saat ini, karena tersangja punya hubungan langsung ke luar,” sambungnya.

Hari diketahui memiliki banyak identitas dan memalsukan paspor untuk kemudian pergi ke Suriah melalui Iran. Hari menuju Suriah setelah mendapat imbauan dari algojo ISIS Abu Wahid.

Baca juga : Cegah Penyebaran Paham Radikal, Ditsamapta Polda Banten Gencar Patroli Dialogis

“Abdul Wahid telah tewas beberapa hari lalu, bulan Januari ini belum lama,” ucapnya.

Polri diketahui baru merilis penangkapan Hari sekarang ini, jelas Dedi lantaran perlu pendalaman khusus serta penguatan alat bukti untuk bisa mentersangkakan Hari.

Akibat perbuatannya, HK disangkakan Pasal 12 a ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15/Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, HK juga disangka Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.