Jakarta – Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus memantau pergerakan sel tidur teroris jelang hari pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, proses pemantauan dilakukan dengan melakukan pemetaan lewat satuan tugas anti-teror yang berada di satuan kepolisian wilayah.
“Sel-sel tidur terorisme yang ada, setiap Polda sudah melakukan mapping, profiling, serta monitoring,” kata Dedi di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/1).
Eks Wakolda Kalimantan Tengah itu menerangkan pihaknya bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam proses pemantauan sel tidur teroris ini. Menurutnya, BNPT memiliki program deradikalisasi sehingga mempermudah dalam memantau pergerakan sel teroris.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng tokoh agama, pemerintah daerah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membantu memberikan edukasi dalam rangka mengubah pola pikir mantan-mantan narapidana kasus terorisme yang telah kembali ke tengah masyarakat.
Dedi melanjutkan semua upaya ini dilakukan demi mencegah terjadi aksi terorisme di Indonesia.
“Dilakukan dialog dalam rangka mengubah mindset yang tadinya radikal menjadi tidak radikal,” kata Dedi.
Polri, imbuh Dedi, terus melakukan pemantauan terhadap setiap pergerakan-pergerakan sekecil apapun yang mencurigakan. Pihaknya juga akan melakukan mitigasi secara maksimal agar tak terjadi aksi serupa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana membebaskan Ba’asyir karena alasan kemanusiaan, sebab usia Ba’asyir sudah sepuh.
Selain itu, kata Jokowi, kondisi kesehatan Ba’asyir juga menjadi pertimbangan pihaknya memutuskan membebaskan Jemaat Ansharut Tauhid (JAT) itu. Ba’asyir diketahui sempat jatuh sakit saat menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Baca juga : Antisipasi Radikalisme, Polrestro Jaktim Tumbuhkan Daya Tangkal dan Daya Cegah di Masyarakat
Jokowi menyatakan keputusan tersebut telah dibahas bersama Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM sendiri menyatakan Ba’asyir baru bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Ade Kusmanto menyatakan Ba’asyir telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018. Menurut dia, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih menyisakan pidana 4 tahun 11 bulan 17 hari bila bebas murni.
“Sisa pidananya empat tahun sebelas bulan tujuh belas hari,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (21/1).
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.