JAKARTA – Sebanyak 14 narapidana kasus terorisme ikut melarikan diri bersama ratusan narapidana lain saat kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Sumatera Utara, Kamis lalu. Berkaca dari kasus ini, diusulkan agar napi teroris diberi tempat khusus.
Menurut anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, tahanan teroris sebaiknya dipindah ke tahanan militer, untuk tidak mencampur dengan tahanan kasus pidana umum.
“Markas militer yang akan menjamin keamanannya dan dari segi pembinaan mental kita serahkan kepada Disbintal TNI yang profesional dengan berpayung hukum pada UU tentang Terorisme di mana TNI juga bertanggung jawab dalam penanganan masalah terorisme dan pengendalinya adalah BNPT Polhukam,” kata dia dalam keterangan persnya, Sabtu (13/7/2013).
Usulan dari anggota Fraksi Hanura itu bersandar pada segi pengawasan yang dianggap lebih terjamin. Selain itu, dari segi disiplin pengawasan lebih kredibel, serta pembinaan mental mereka yang selama ini telah didoktrin. Militer sendiri juga sama militan karena doktrin.
Menurut Susaningtyas, teroris dan militer sama-sama punya ahli doktrin yang bisa membuka kotak pandora dalam jiwa dan pikiran para anggota kelompok teroris.
Sebagaimana diatur dalam UU No 34, militer punya tugas “ops militer selain perang” dan dalam UU terorisme mereka juga bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme.
“Jadi ini mungkin salah satu kontrobusi militer dalam tugas preventif penanggulangan terorisme dengan mengacu pada UU terorisme dan BNPT,” jelasnya.
Susaningtyas meminta pemerintah membuat lapas khusus, seperti di Guantanamo.
“Para napi teroris harus mendapat perlakuan khusus dan diubah mindset-nya sebelum kembali ke masyarakat. Tapi lapas khusus tersebut tetap harus dalam pengawasan BNPT bersama Kemenkum HAM. Polisi kan di dalam BNPT juga. Deradikalisasi harus berlangsung dengan manusiawi,” tutupnya. (ded)
sumber; okezone