Baghdad – Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria Prancis dan seorang wanita Jerman kare, Sena terbukti bergabung dengan kelompok radikal ISIS, Senin (6/8/2018).
Dilansir dari AFP, hakim Suhail Abdullah membacakan hukuman itu di Pengadilan Pidana Pusat Irak. Ia menyatakan warga Prancis Lahcen Ammar Gueboudj (55 tahun) dan wanita asal Jerman, Nadia Rainer Hermann (22) bersalah karena bergabung dengan ISIS..
Sejauh ini, lebih dari 300 orang termasuk 100 warga asing yang dijatuhi hukuman mati, dan 100 lainnya dibui selamanya karena terkait ISIS.
Sebelumnya, ibunda Nadia telah lebih dulu diganjar hukuman mati pada Januari lalu, juga karena menjadi anggota ISIS. Kemudian, pengadilan mengubah keputusannya. Nadia dan ibunya ditangkap di Mosul, bekas wilayah kekuasaan ISIS, Juli 2017 lalu. Saat ditangkap, kedua perempuan itu mengaku sedang dalam perjalanan dari Suriah ke Irak untuk melarikan diri dari ISIS.
Sementara, terdakwa dari Perancis, Gueboudj, menyangkal pernyataan sebelumnya mengenai pengakuan janji setia kepada ISIS. “Saya menandatangani pengakuan dalam bahasa Arab tanpa mengetahui apa yang tertulis,” ucapnya.
“Saya tidak akan pernah meninggalkan Perancis jika putra sulung saya, Nabil, tidak pergi ke Suriah,” katanya.
Bersama istri dan anak-anaknya, Gueboudj bepergian ke Turki sebelum masuk ke wilayah Suriah. Dia mengaku ditahan pemberontak Suriah dan dipindahkan ke Irak oleh pasukan AS.