Ankara – Pengadilan Turki telah memutuskan menolak permintaan ekstradisi Australia terhadap seorang anggota kelompok ISIS, Neil Prakash, untuk diadili di negara asalnya.
Dengan keputusan itu, Prakash kemungkinan akan dibebaskan dari penjara, kecuali Turki memutuskan untuk mengadilinya di negara tersebut.
Prakash ditangkap di Turki pada 2016 lalu, setelah menyeberang perbatasan dari Suriah. Dia belakangan mengaku berencana melakukan aksi teror di Australia atas instruksi pimpinan ISIS.
Pada Mei tahun lalu, Perdana menteri (PM) Australia Malcolm Turnbull mengatakan dia Prakash dapat diekstradisi ke Australia dalam “hitungan bulan”.
Pemerintah Australia menyatakan kekecewaannya atas putusan pengadilan Turki.
Menurut pejabat kontra terorisme senior Australia, Prakash adalah tokoh penting yang memberikan inspirasi dan menganjurkan serangan teror di Australia. Ia juga dituduh oleh Biro Penyelidik Federal (FBI) Amerika Serikat sebagai orang yang terlibat dalam usaha menyerang Patung Liberty di New York yang gagal dilakukan.