Ini Alasan 56 Napiter Dipindah dari Nusakambangan ke Gunung Sindur

Jakarta – Sebanyak 56 narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ke Rumah Tahanan (Rutan) Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (20/8/2018) malam. Pemindahan itu dilakukan untuk memudahkan proses hukum para napi tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Liberty Sitinjak mengatakan, pemindahan itu dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang saat ini masih dijalani oleh para narapidana.

“Semuanya ada 56 orang dan dalam kondisi yang sehat. Semuanya laki-laki dewasa. Mereka ditempatkan sesuai dengan standar yang kita miliki,” ucap Liberty dikutip dari merdeka.com.

Liberty menuturkan, para tahanan ini akan tetap berada di Rutan Gunung Sindur sampai adanya keputusan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan.

Selama menghuni Rutan Gunung Sindur, mereka ditempatkan di sebuah sel khusus one man one cell. Satu tahanan, satu sel. Penjagaan ketat juga disiagakan.

“Mereka (tahanan) ditempatkan di dua blok, yaitu blok J dan D,” kata Liberty.

Dia menegaskan, bahwa ke-56 tahanan terorisme itu adalah mereka yang sebelumnya dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua ke Lapas Nusakambangan, usai insiden kerusuhan awal Mei 2018.

“Mereka ini (yang dipindahkan) itu kan masih menjalani proses tindak lanjut penyidikan dan proses peradilannya,” pungkas Sitinjak.