Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme dipastikan molor lagi. Pada Rapat Paripurna DPR RI kembali disepakati perpanjangan waktu pembahasan RUU Terorisme. Keputusan ini diambil mengingat terjadi perdebatan yang cukup sengit diantara fraksi di DPR sehingga membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan.
“Berdasarkan rapat konsultasi tanggal 9 April 2018, Pimpinan Pansus RUU Terorisme telah menyampaikan perihal perpanjangan waktu. Maka terhadap perpanjangan waktu tersebut, kami meminta persetujuan rapat paripurna. Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU dapat kita setujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna, Fadli Zon selaku pimpinan rapat mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan persetujuan dewan.
Diketahui, Pansus RUU Terorisme dibentuk 18 April 2016. Selama pembahasan RUU ini terdapat berbagai macam perbedaan pendapat yang cukup mendalam seperti definisi terorisme, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hingga sanksi yang akan diberikan.
Selain itu, ada beberapa hal yang memang perlu disinkronkan di dalam revisi UU Terorisme seperti juga kelembagaan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tak hanya DPR, pemerintah juga tengah mencari formula agar subtansi yang telah disetujui bersama bisa dimasukan dalam legal drafting.
Diharapkan pembahasan RUU Terorisme dapat segera dirampungkan dan sesuai dengan kebutuhan serta mendukung segala macam upaya pemberantasan dan pencegahan aksi terorisme.