Jakarta – Mantan napi terorisme (napiter) yang juga jebolan teknik kimia ITB, Kurnia Widodo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan terdakwa otak bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018). Selain Kurnia Widodo, juga dihadirkan saksi petugas Lapas Nusakambangan.
Kabar itu dikutip dari cnnindonesia.com mengutip keterangan seorang sumber. Langkah jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang itu sebagai saksi untuk membuktikan kalau Aman kerap menerima kunjungan jejaring teroris di Lapas Nusakambangan dan masih melakukan proses radikalisasi kepada sejumlah anak buahnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Selasa (13/3/2018). jaksa penuntut umum memutar rekaman ceramah Aman. Ceramah itu digunakan untuk menanggapi kesaksian Adi Jihadi yang dihadirkan di persidangan.
Saat bersaksi, Adi menceritakan hubungannya dengan Aman. Dia mengaku pertama kali mengenal Aman saat menjenguk kakaknya, merupakan terpidana hukuman mati bom Kuningan, Iwan Darmawan alias Rois, yang kini mendekam di LP Nusakambangan, Cilacap pada pertengahan 2015 silam.
Saat bertemu dengan Aman, Adi mengaku tak ada pembahasan soal perencanaan melakukan tindakan pengeboman dan hanya berdiskusi membahas soal hukum gadai di LP Nusakambangan.
“Sekilas pandang saja, salaman, ya sudah saya ngobrol dengan kakak saya. Sekali saya ngobrol bahas hukum gadai saja dengan dia (Aman), setelah itu enggak ketemu lagi,” kata Adi.
Setelah pertemuan itu, Adi mengatakan tak pernah bertemu kembali dengan Aman dan hanya pernah mendengarkan rekaman suara berformat MP3 berisi materi ceramah dari Aman, bertema seri Tauhid.
Aman didakwa sebagai dalang teror bom Thamrin. Selain itu, ia juga didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Aman diancam dengan hukuman mati atas tindakannya mendalangi sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.