Jakarta – Gencarnya propaganda kelompok radikal terorisme melalui dunia maya telah menyebabkan banyak dari kalangan anak muda tertarik bergabung dan melakukan baiat secara online. Anak muda yang berbaiat secara online tersebut juga medapatkan pelajaran agama melalui grup – grup messenger yang diikuti.
Salah seorang pemuda yang terpapar paham radikal teroris melalui dunia maya adalah Ghilman Omar Harridhi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun, pemuda berusia 20 tahun akibat aksinya menempelkan bendera ISIS dan karton berisi ancaman teror di pagar Kepolisian Sektor Kebayoran Lama.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan, pembacaan vonis terhadap Ghilman dilakukan pada Senin 26 Maret 2018 siang dipimpin hakim Ratmoho.
“Perkara Nomor 1477/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel atas nama terdakwa Ghilman Omar Harridhi alias Agil bin Edy Yusuf telah diputus hari ini Senin, 26 Maret 2018 dengan putusan tiga Tahun enam bulan,” kata Guntur, seperti dikutip pada laman VIVA, Senin (26/3/2018).
Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, perbuatan yang dilakukan Ghilman pada 3 Juli 2017 itu sesuai dengan unsur pidana pasal 7 UU 1/2003 tentang Pemberantasan Terorisme.
Ghilman memasang bendera ISIS pada 3 Juli 2017 sekira pukul 02.30 WIB. Tak hanya bendera ISIS, Ghilman juga menyertakan kertas karton bertuliskan ancaman terhadap polisi. Tak berselang lama, Ghilman ditangkap polisi pada 7 Juli 2017.