Kualalumpur – Pengadilan Tinggi Malaysia, memvonis Warga Negara Indonesia (WNI), Rino Kaswara Kasmar (34) selama 19 tahun penjara setelah didakwa bersalah atas tiga dakwaan yang mendukung terorisme. Dia bersalah atas tiga dakwaan, yakni berbaiat, mempromosikan dan memiliki materi yang berkaitan dengan kelompok teroris ISIS.
Hakim Azman Abdullah memvonis Rino Kaswara, masing-masing 8 tahun penjara atas dakwaan pertama dan dakwaan kedua serta hukuman penjara 3 tahun untuk dakwaan ketiga. Sehingga total hukuman yang harus dijalaninya adalah 19 tahun, terhitung sejak tanggal dia ditangkap pada 12 Juni 2017.
Dalam putusannya, Azman mengatakan terdakwa adalah orang Indonesia yang datang ke negara ini untuk mencari rezeki namun melakukan pelanggaran serius. Seperti dikutip dari kantor berita Malaysia, ‘Bernama’, Kamis (23/11/2017), vonis untuk WNI itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi Malaysia pada Selasa (21/11/2017).
Untuk dakwaan pertama, Rino Kaswara, yang bekerja sebagai penjahit, dikenai tuduhan mendukung kelompok ISIS dengan mengucapkan sumpah setia (bai’at) kepada kelompok teroris melalui sebuah aplikasi Telegram. Dia melakukan pelanggaran ini di Medan Niaga, Jalan Pasar, Sungai Ramping, Perak, antara pukul 11.36 dan 11.39 pada tanggal 2 Mei. Menurut pasal 130J (1) (a) KUHP Malaysia, dia bisa terkena hukuman penjara sampai 30 tahun atau denda.
Dia didakwa mempromosikan keanggotaan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan ISIS melalui akun Telegramnya. Dia mengirimkan propaganda itu atas nama Rijal Mujahidin Minangkabau di tempat yang sama antara tanggal 2 Mei dan 2 Juni. Menurut pasal 120G (b) KUHP, dia bisa dihukuman penjara sampai 30 tahun dan bisa dijatuhi denda.
Rino Kaswara juga didakwa memiliki telepon genggam dengan 83 gambar yang berhubungan dengan ISIS dan terorisme ketika ditangkap di Bazar Majlis Daerah Tanjung Malim (MDTM), Jalan Pasar, Slim River, sekitar pukul 00.45 pada 12 Juni 2017.
Sebelumnya, terdakwa, yang tidak diwakili pengacara, meminta hakim agar mendapat hukuman ringan dengan alasan bahwa dia harus merawat seorang ibu yang sakit. Dia juga telah mengakui dan menyesali tindakannya. Namun, permohonan ini ditolak setelah wakil Jaksa Agung, Mohamad Mustaffa P Kunyalam, mengatakan hukuman penjara merupakan bentuk pelajaran karena mendukung ISIS merupakan pelanggaran serius.