Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Badaruddin mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan membekukan daftar rekening mencurigakan yang berafiliasi dengan tindakan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Dikatakan, langkah PPATK itu selaras dengan komitmen Pemerintah Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa yangk bertanggungjawab menjaga perdamaian dunia. Hal itu tertuang pada Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal.
Untuk menanggulangi hal ini maka Pemerintah menetapkan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri, Kapolri, Kepala PPATK, Kepala BPTN, tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Selain itu, dalam keputusan bersama pada tanggal 31 Mei 2017 lalu, juga menuliskan mengenai pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang berafiliasi dengan proliferasi snejata pemusnah massal.
“Semua itu ada di UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak terorisme, perkembangan internasional, Kepala PPATK bersama Kementerian dan Lembaga dapat melaksanakan itu secara bersama-sama melaksanakan keputusan internasional tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Kiagus Badaruddin di Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Mengenai proses pemblokirannya, dikatakan, akan dilakukan setelah ada rekomendasi dari Kementerian dan Lembaga yang bersangkutan. Kepala PPATK akan menetapkan tersangka atau terduga, yang terlibat dalam pengembangan senjata pemusnah massal itu.
Kemudian setelah ditetapkan, nama-nama tersebut akan dikirimkan kepada lembaga lembaga pengawas dan pengatur. Dalam hal ini, OJK dan perbankan, untuk meneliti nama-nama tadi, apakah punya aset di bank-bank yang bersangkutan atau lembaga non bank tadi untuk dibekukan.