Jakarta – Pemerintah tidak anti dengan paham agama, namun harus sejalan dengan Pancasila. “Silakan kita memiliki paham keagamaan karena itu dijunjung tinggi. Tetapi, ketika keagamaan itu bertentangan bahkan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pemerintah harus bersikap,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Demikian disampaikan Menter Agama terkait pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai 19 Juli 2017 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menteri menegaskan, pemerintah tidak menyoal aspek dakwah agama yang dianut tiap warga negara.
“Jadi dalam konteks ber-Indonesia paham-paham keagamaan itu harus sejalan dengan Pancasila, karena semua agama memahami bahwa Pancasila itu hakekatnya adalah nilai-nilai agama itu sendiri,” katanya.
Ditegaskan, pemerintah menjunjung tinggi menghormati keragaman dalam koridor kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila sebagai konsensus di mana Pancasila itu hakekatnya juga nilai-nilai agama. Itulah yang menjadi komitmen bersama.
“Karenanya sebebas apa pun kita mengembangkan paham keagamaan, hendaknya masih dalam koridor kehidupan kesepakatan kita dalam hidup berbangsa dan bernegara,” katanya.
Jika ada organisasi kemasyarakatan yang mengembangkan paham keagamaan lalu ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara juga bentuk negara dari NKRI menjadi khilafah? Menurut dia, hal itu tidak bisa dimaknai sebagai paham keagamaan semata, tapi sudah merupakan agenda politik.