sumber : nasional.kompas.com

Wiranto: Dana Penanganan Terorisme Dibagi Rata

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengatakan, anggaran pemberantasan terorisme di Kementerian Koordinator hanya sekitar Rp 280 miliar dalam setahun. Anggaran itu sudah termasuk untuk biaya operasional kementerian maupun perjalanan dinas.

Dikatakan, alokasi dana operasional untuk pemberantasan terorisme disebar secara merata ke seluruh kementerian dan lembaga terkait. Lembaga penerima anggaran itu di antaranya adalah Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Densus 88 di Kepolisian RI, dan TNI. Besaran dana tidak bisa diperkirakan oleh Kementerian Koordinator.

“Besaran anggaran itu dihitung BNPT, Kepolisian dan TNI. Di sana tempatnya. Jadi, jangan ada pengertian seakan-akan biaya itu semuanya ada di Kementerian Koordinator,” kata Wiranto kepada wartawan, usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama empat Menteri koordinator di Ruang Banggar Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Dijelaskan, anggaran 2018 meningkat sebanyak Rp 60 miliar dari APBN 2017. Tambahan anggaran akan dimanfaatkan untuk koordinasi pemberantasan penyelundupan Rp 5,5 miliar, koordinasi relokasi lembaga pemasyarakatan Rp 6 miliar, koordinasi kerukunan nasional Rp 7 miliar dan koordinasi pembentukan pusat penanganan krisis nasional Rp 6,5 miliar.

Selain itu, juga ada tambahan untuk koordinasi pemerataan kekuatan TNI Rp 6 miliar, koordinasi revisi RUU Terorisme Rp 6,5 miliar, koordinasi gerakan Indonesia tertib dalam mendukung gerakan nasional revolusi mental Rp 6 miliar dan satgas propaganda, agitasi serta provokasi Rp 6 miliar. Kemudian, koordinasi revitalisasi dewan ketahanan nasional untuk melaksanakan tugas pembinaan bela negara Rp 7,5 miliar dan koordinasi penanganan ormas yang tidak sesuai ideologi Pancasila Rp 6 miliar.

Secara keseluruhan, pagu indikatif Rp 283,6 miliar ini akan dimanfaatkan untuk program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Rp 139,9 miliar, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Rp 6 miliar dan program peningkatan koordinasi polhukam Rp 137,7 miliar.