Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, anggota ‘Jaga Warga’ yang tersebar di lima kabupaten/kota wilayah itu, harus menjadi garda terdepan untuk menangkal radikalisme, terorisme, dan peredaran narkoba di level pedesaan.
“Kami berharap ‘Jaga Warga’ bisa menjaga warga di seluruh pedesaan DIY dari kemungkinan ancaman-ancaman tak terduga seperti radikalisme, terorisme, dan peredaran narkoba,” Sultan HB X, kepada wartawan usai mengukuhkan ‘Jaga Warga; se-DIY di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.
Menurutnya, pembentukan Jaga Warga dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015. Pembentukan Jaga Warga diharapkan menjadi wahana partisipasi masyarakat agar secara mandiri mampu menjaga rasa aman warga di tingkat desa.
“Kami berharap masyarakat sipil memiliki daya tahan yang bisa menentukan sendiri dalam mengatasi problematika keamanan. Sependapat atau tidak, seluruh warga yang ada di pedesaan DIY harus mendapatkan rasa aman dan nyaman. Mereka harus bersatu untuk mengatasi ancaman radikalisme, terorisme, dan narkoba,” jelasnya.
Dengan adanya Jaga Warga, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada aparat kepolisian dalam menjaga ketenteraman dan keamanan masyarakat. Persoalan yang terjadi di tengah masyarakat seperti pertengkaran antarwarga, harus bisa dimediasi dan diselesaikan sendiri oleh ‘Jaga Warga’.
Seperti dilansir ‘antaranews’, Rabu (31/52017), Sultan HB X juga mengingatkan agar warga di pedesaan jangan sedikit-sedikit melapor ke polisi jika ada masalah. “Kalau ada masalah pidana barulah lapor polisi. Jika tidak, saya berharap bisa diselesaikan di tingkat ‘Jaga Warga’,” tegasnya.
Hingga saat ini, jumlah anggota ‘Jaga Warga’ di DIY mencapai 166 orang dengan sebaran 35 orang di Kabupaten Bantul, 46 orang di Kota Yogyakarta, 33 orang di Gunung Kidul, dan 22 orang di Kabupaten Sleman. Masih ada sekitar 30 orang anggota ‘Jaga Warsa’ yang ada di Kabupaten Kulonprogo.