Jakarta – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menegaskan media pers dan non pers memiliki perbedaan jelas terkait keberadaan berita hoax (bohong). Hal itu dikatakan Yosep saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2/2017). RDP itu membahas Rancangan Undang-undang (UU) KUHP terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan.
“Harus dibedakan antara media pers dan non pers. Media pers memiliki landasan sendiri jika membuat kesalahan dalam pemberitaan yaitu dengan adanya Undang-undang Pers Nomor 4 Tahun 1999, sedangkan non pers tidak sehingga bisa masuk ranah pidana,” jelas Yosep.
Selain itu, lanjut Yosep, media pers wajib memiliki badan hukum memiliki, kejelasan alamat redaksi, dan identitas penanggung jawab pemberitaan. Dengan demikian, bila ada kesalahan pemberitaan bisa dimintai pertanggungjawaban.
Dalam RDP, salah satu anggota dewan menanyakan tentang kasus anggota DPR RI Eko Patrio yang pernah diberitakan beberapa media tentang pernyataannya bahwa kasus teror bom Bekasi hanya pengalihan isu di Pilkada DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Yosep menegaskan, bahwa pihaknya langsung menelusuri media-media yang memberitakan kasus itu. “Ternyata hampir semua media itu tidak tergolong media pers karena alamat dan penanggung jawab redaksi tidak jelas. Dengan pertimbangan itu, maka kami serahkan kasus itu ke polisi,” terang Yosep.