Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan tengah menyiapkan fatwa terkait panduan penggunaan media sosial. Salah satu poin yang akan diatur dalam fatwa tersebut adalah perihal larangan penyebaran hoax di media sosial.
“Meluasnya penggunaan media sosial tetapi tidak disertai dengan adanya tanggung jawab, akhirnya muncul berita fitnah atau yang tidak jelas yang bisa menimbulkan perpecahan dan juga pertengkaran di tengah masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip Antara, Kamis (02/02/17)
Atas dasar ini, MUI merasa perlu memberikan himbauan kepada masyarakat dalam bentuk panduan dan pedoman penggunaan media sosial. “Ini nanti bersifat panduan bagaimana etika Islam di dalam menerima informasi, atau langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan saat menerima informasi, karena informasi hakekatnya menyimpan kemungkinan benar dan kemungkinan salah,” lanjutnya.
Dalam fatwa ini, MUI juga menyoroti pentingnya bagi masyarakat untuk menghindari penyebaran aib seseorang meskipun berdasarkan fakta. “Islam melarang untuk berghibah, yaitu membincangkan atau menginfokan tentang sesuatu yang tidak disukai orang lain. Sekalipun itu fakta tetapi jika itu ada unsur aib, ini dilarang,” ungkapnya lagi.
Hal lain yang akan diatur dalam fatwa ini adalah penyebaran informasi yang dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, pedoman ini akan dibuat oleh MUI dengan menggandeng Polri beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang nantinya akan memberikan informasi terkait kebijakan literasi di media serta proses sosialisasi fatwa.