Jakarta – Sebanyak 9 orang narapidana tindak pidana terorisme
(napiter) dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok,
Jawa Barat dipindah ke Lapas Kelas IIA Pasir Putih di Nusakambangan,
Cilacap, Jawa Tengah.
Rombongan napi teroris diterima oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L
dan Pejabat Administrasi serta staf regu pengamanan, Kamis
(31/10/2024).
Dengan pengawalan ketat anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus
88/AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan, petugas Kejaksaan Agung RI, dan
BNPT RI.
Kegiatan ini merupakan salah satu program sinergitas dari Ditjenpas
bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 8 AT,
serta Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi
Pemasyarakatan, Kadiyono mengatakan jika pemindahan ini merupakan
kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak.
“Tentu ini tidak lepas dari sinergitas antara Ditjen Pemasyarakatan,
BNPT, Densus 8 AT, Kejaksaan Agung serta Lembaga Pemasyarakatan,” kata
Tejo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).
Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas IIA
Pasir Putih dengan keamanan Super Maximum Security.