9 Anggota JI Ditangkap Densus 88 di Jawa Tengah, 6 Senjata Api Diamankan

Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap
sembilan orang anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di beberapa
Wilayah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (14/12/2023), terkait dugaan
tindak pidana terorisme.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal
Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan kesembilan terduga teroris itu
berinisial WH, SW, TN, SP, SY, HR, MY, SD, dan TB.

“Penangkapan jaringan teroris Jamaah Islamiyah sebanyak sembilan orang
pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023 di beberapa wilayah Jawa
Tengah, meliputi daerah Sukoharjo, Sragen, Klaten, dan Boyolali,” kata
Ramadhan.

Bersamaan dengan penangkapan para terduga teroris itu, penyidik Densus
88 Antiteror Polri juga mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri
atas enam pucuk senjata api laras pendek, 10 pucuk senjata gas atau
PCP kaliber 6 mm dan 8 mm, dua anak panah crossbow, dan amunisi 5.56
sebanyak 70 butir (amunisi untuk senjata api laras panjang).

“Kemudian amunisi 3,8 spesial untuk senjata api pendek 107 butir
(amunisi laras pendek), amunisi cal 9,9 sebanyak 69 butir (amunisi
laras pendek),” tambah Ramadhan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan
tersangka itu untuk mendalami peran-perannya.

Sebelumnya, Jumat (1/12), Densus 88 Antiteror Polri menangkap satu
anggota JI di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Densus 88 pada Oktober
2023 juga menangkap 19  orang tersangka tindak pidana terorisme
kelompok JI yang merupakan anggota struktur organisasi.

Dari 19 tersangka JI itu, penangkapan dilakukan di Sumatera Barat,
Kalimantan Barat, dan Jawa Barat masing-masing satu tersangka, Nusa
Tenggara Barat tujuh tersangka, Sumatera Selatan lima tersangka, dan
Lampung empat tersangka.

Selain itu, Densus juga menangkap satu tersangka teroris berinisial HS
yang merupakan kelompok JI di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/11).