Liputan6.com, Yogyakarta – 7 negara ASEAN menghadiri pertemuan yang membahas perlindungan saksi dan korban kasus kejahatan International di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Acara yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini berlangsung selama 3 hari mulai 24-26 Agustus 2015.
Acara bertajuk Inaugural Meeting of The ASEAN Network For Witness and Victim Protection 2015 ini membahas tema besar Trafficking In Person.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai mengatakan, pertemuan ini bagian dari hasil pertemuan The Second Inter Regional Southeast ASIA Nations Meeting tahun 2014 di Bali.
“Kegiatan ini dilakukan untuk merumuskan kerangka acuan jejaring LPSK dan penguatan jejaring saksi dan korban,” ujar Abdul Haris di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, Senin (24/8/2015).
Semendawai menjelaskan, penguatan jejaring perlindungan dalam bentuk ASEAN Network difokuskan pada perlindungan saksi dan korban terutama kejahatan internasional pada kasus perdagangan orang, narkotika, pencucian uang, dan terorisme. Jejaring ini akan sangat bermanfaat bagi masing-masing negara.
“Adanya jaringan ASEAN ini diharapkan dapat menekan timbulnya hambatan dalam penanganan tindak pidana lintas batas negara. Ini menjaga hubungan antarjaringan dengan satu visi yang sama,” ujar dia.
Semendawai mengatakan, 7 negara yang hadir di Yogyakarta yaitu Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, dan Thailand.
Acara ini juga menghadirkan beberapa narasumber yaitu dari United Nation Office on Drugs and Crime, International Organization for Migration, Kejaksaan Agung, dan perwakilan dari negara ASEAN. (Mvi/Mut)