JAKARTA — Temuan 620 anak berusia 11–18 tahun yang terpapar paham kekerasan dan radikalisme sepanjang Januari hingga Agustus 2026 dinilai menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan persoalan tersebut tidak cukup direspons melalui penanganan terhadap anak yang telah teridentifikasi. Diperlukan kebijakan yang terukur, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh lingkungan terdekat anak.
“Perlindungan anak di era digital adalah keharusan. Kita tidak bisa hanya bersikap reaktif. Dibutuhkan mekanisme terukur yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari keluarga, sekolah, hingga platform digital,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono sebelumnya mengungkapkan data Densus 88 Antiteror Polri mengenai 620 anak yang terpapar paham kekerasan maupun radikalisme dalam periode Januari hingga 26 Agustus 2026.
Anak-anak tersebut berada dalam rentang usia 11 hingga 18 tahun dan tersebar di 34 provinsi. Paparan terjadi melalui berbagai ekosistem digital, termasuk media sosial, podcast, forum daring, YouTube, dan platform digital lainnya.
Lestari menilai angka tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi cara negara melindungi anak dari berbagai pengaruh negatif di dunia maya.
Menurutnya, persoalan utamanya bukan hanya bagaimana menghentikan paparan, tetapi juga membangun kemampuan anak untuk mengenali, menyaring, dan menolak narasi yang mengandung kekerasan.
“Pendidikan inklusif dan penguatan literasi digital adalah kunci,” tegasnya.
Lestari mengapresiasi langkah BNPT bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memperkuat komitmen membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Namun, menurut dia, deklarasi dan komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi program yang konsisten di seluruh satuan pendidikan.
Implementasinya, kata Lestari, perlu berjalan sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Ia menilai perlindungan anak dari kekerasan dan ekstremisme merupakan persoalan multidimensi. Karena itu, penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi atau pendekatan.
“Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa respons atas temuan ini tidak berhenti pada intervensi dan rehabilitasi terhadap 620 anak yang telah teridentifikasi,” ujarnya.
Pemerintah perlu membangun mekanisme pemantauan dan evaluasi yang mampu mengukur efektivitas berbagai program pencegahan. Dalam sistem tersebut, orang tua, guru, komite sekolah, masyarakat, hingga penyedia platform digital memiliki peran masing-masing.
Menurut Lestari, kemampuan anak dalam menggunakan teknologi secara aman tidak dapat dibentuk hanya melalui satu kali sosialisasi. Literasi digital harus menjadi proses yang berlangsung terus-menerus di sekolah maupun keluarga.
Anak perlu dibekali kemampuan berpikir kritis ketika berhadapan dengan informasi di internet, termasuk kemampuan mengenali narasi kebencian, propaganda kekerasan, dan informasi yang sengaja dirancang untuk memengaruhi cara pandang mereka.
Pada saat yang sama, orang tua dan guru juga perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai dinamika ruang digital agar dapat memberikan pendampingan secara tepat.
Lestari menilai platform digital juga perlu menjadi bagian dari ekosistem pencegahan. Upaya menciptakan ruang digital yang sehat membutuhkan tanggung jawab bersama antara pengguna, keluarga, institusi pendidikan, pemerintah, dan penyedia platform.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan anak tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi dibangun sebagai sistem pencegahan yang bekerja sejak awal.
“Dengan kolaborasi dan komitmen nyata dari semua pihak, temuan ini dapat menjadi momentum untuk membangun benteng pertahanan yang kuat bagi generasi penerus bangsa di masa depan,” pungkas Lestari.
Temuan 620 anak tersebut pada akhirnya tidak semata-mata menjadi persoalan angka. Data itu menjadi pengingat bahwa perlindungan generasi muda harus mengikuti perkembangan ancaman di ruang digital, sekaligus memastikan anak memperoleh lingkungan yang aman untuk tumbuh, belajar, dan membangun karakter.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!