JAKARTA — Ruang digital menjadi salah satu perhatian serius pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran paham kekerasan dan radikalisme di kalangan anak. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sebanyak 620 anak berusia 11 hingga 18 tahun terpapar paham kekerasan maupun radikalisme sepanjang Januari hingga 26 Agustus 2026.
Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan data tersebut berasal dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Densus 88 Antiteror Polri. Anak-anak yang terdata tersebar di 34 provinsi dan mendapatkan paparan melalui berbagai ekosistem digital.
“Menurut data dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Densus 88 Antiteror Polri, dari Januari hingga 26 Agustus 2026 ada sebanyak 620 anak yang kategorinya terpapar, baik itu paham kekerasan maupun radikalisme,” kata Eddy dalam kegiatan penguatan peran komite sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di satuan pendidikan, di Jakarta, Rabu (3/9)..
Menurut Eddy, pola paparan tersebut tidak hanya berlangsung melalui satu jenis platform. Podcast, forum daring, YouTube, dan berbagai platform digital lainnya menjadi bagian dari ekosistem yang memungkinkan anak berinteraksi dengan beragam informasi dan komunitas.
Kondisi itu membuat pencegahan perlu dilakukan dengan pendekatan yang lebih cermat. Anak tidak cukup hanya dilarang mengakses suatu konten, tetapi perlu dibekali kemampuan untuk memahami, menilai, dan menyaring informasi yang mereka temui di ruang digital.
Eddy juga mengingatkan agar upaya pencegahan tidak dilakukan dengan memberikan stigma kepada komunitas digital tertentu.
Ia mencontohkan True Crime Community (TCC), yakni komunitas yang membahas berbagai peristiwa kejahatan dan kekerasan yang terjadi di berbagai belahan dunia. Menurut Eddy, keberadaan komunitas tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya ancaman terorisme atau ekstremisme.
“Sebenarnya True Crime Community ini bukan komunitas yang berbahaya, jadi komunitas ini tidak sama dengan ancaman terorisme sebenarnya,” ujarnya.
Menurut dia, aktivitas dalam komunitas tersebut dapat berupa penelitian maupun pembahasan mengenai berbagai kasus kejahatan. Karena itu, seseorang yang mengikuti komunitas tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan terpapar ekstremisme.
Yang perlu menjadi perhatian, kata Eddy, adalah ketika konsumsi konten tersebut diikuti perubahan sikap dan perilaku, terutama ketika kekerasan mulai dipandang sebagai sesuatu yang layak, menarik, atau bahkan patut ditiru.
“Nah, ini yang berbahaya, ketika ada perubahan perilaku,” katanya.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan ekstremisme tetap berbasis pada indikator yang jelas sekaligus tidak menggeneralisasi kelompok atau komunitas tertentu.
Eddy mengungkapkan, 620 anak yang masuk dalam data tersebut telah mendapatkan intervensi dari aparat penegak hukum. Di sisi lain, penelitian BNPT menunjukkan internet menjadi salah satu sarana yang efektif digunakan untuk penyebaran propaganda, rekrutmen, dan pendanaan terorisme.
“Nah, ini tiga hal yang menjadi perhatian kami,” ujar Eddy.
Karena itu, penguatan ketahanan anak di ruang digital menjadi bagian penting dari strategi pencegahan. Anak perlu memiliki kemampuan berpikir kritis agar tidak mudah menerima informasi secara mentah, terlebih ketika konten tersebut mengandung glorifikasi kekerasan, kebencian, atau ajakan untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Untuk memperkuat pencegahan di lingkungan pendidikan, BNPT membangun sinergi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan dukungan Kementerian Agama serta Kementerian Sosial.
Kolaborasi tersebut dilakukan melalui kegiatan penguatan peran komite sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di satuan pendidikan.
Menurut Eddy, sekolah menjadi salah satu titik penting karena guru dan tenaga kependidikan berinteraksi secara langsung dengan peserta didik. Namun, pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah.
Komite sekolah, keluarga, pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai cara membangun lingkungan yang aman bagi anak.
“Harapannya kegiatan ini dapat melahirkan komitmen yang nyata melalui penguatan kapasitas dan peran masing-masing pihak, baik tingkat pusat maupun daerah,” kata Eddy.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap pencegahan ekstremisme dapat dilakukan sejak dini tanpa menciptakan stigma. Anak-anak perlu dilindungi sekaligus dibekali kemampuan untuk menghadapi berbagai pengaruh di ruang digital.
Tantangan utamanya bukan sekadar seberapa banyak konten yang dikonsumsi anak, tetapi bagaimana mereka memahami konten tersebut dan apakah paparan itu mulai memengaruhi cara berpikir serta perilaku mereka.
Penguatan literasi digital, pendampingan keluarga, dan kepekaan lingkungan pendidikan pun menjadi bagian penting untuk membangun daya tangkal generasi muda terhadap propaganda kekerasan dan ekstremisme.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!