6 Perempuan ISIS Dihukum Mati, 7 Lainnya Seumur Hidup

Baghdad – Enam perempuan anggota ISIS asal Turki divonis hukuman mati oleh Pengadilan Irak, Senin (2/4/2018) waktu setempat. Mereka terbukti menjadi anggota ISIS dan berperan besar dalam mendukung aksi-aksi teror yang dilakukan kelompok militan tersebut. Selain enam orang itu, tujuh perempuan Turki yang juga anggota ISIS, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dikutip dari AFP via kompas.com, seluruh terdakwa hadir di persidangan tersebut. Bahkan masing-masing mereka membawa serta anak-anaknya. Ke-13 perempuan Turki itu ditahan oleh pasukan Kurdi setelah melarikan diri dari Tal Afar, salah satu benteng terakhir ISIS yang jatuh ke tangan pasukan Irak tahun lalu.

Melansir dari AFP, seluruh terdakwa hadir dalam persidangan dengan masing-masing ditemani anak-anak. Ketiga belas perempuan Turki tersebut ditahan tanpa perlawanan oleh pasukan gerilya Kurdi setelah melarikan diri dari Tal Afar, salah satu benteng terakhir ISIS yang jatuh ke tangan pasukan keamanan Irak tahun lalu.

Dihadapan pengadilan, para terdakwa mengaku telah memasuki wilayah Irak untuk bergabung dengan suami mereka yang menjadi anggota ISIS.

Dengan dijatuhkannya vonis mati maupun penjara seumur hidup tersebut, menambah panjang daftar perempuan Turki yang dihukum oleh pengadilan Irak. Sebelumnya pada Februari lalu, sebanyak 15 perempuan Turki dinyatakan bersalah telah bergabung dengan ISIS dan dijatuhi hukuman mati.

Sebulan sebelumnya, pengadilan Irak juga memvonis mati seorang perempuan Jerman dan Turki. Meski tidak ada laporan jumlah resmi, para pakar memperkirakan total sebanyak 20.000 orang telah ditahan di penjara Irak atas tuduhan bergabung dengan ISIS. Di antaranya termasuk 560 perempuan dan 600 anak-anak.

Undang-undang anti-terorisme Irak telah mengizinkan pengadilan menghukum orang-orang yang diyakini terlibat dan membantu ISIS, bahkan saat mereka tidak dituduh melakukan serangan.

Badan Pengawas Hak Asasi Manusia (HRW) telah mendesak pemerintah Irak untuk lebih memprioritaskan penuntutan terhadap mereka yang diyakini melakukan kejahatan teroris serius. HRW menyebut para perempuan yang dicurigai hanya sebagai anggota ISIS dan bukan pasukan tempur mereka telah mendapat hukuman paling berat setelah menikah dengan anggota ISIS dan dipaksa ikut menyeberang perbatasan.