48 Napiter di Jabar Telah Ikrar Setia kembali ke NKRI

Garut – Jumlah warga binaan atau narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah Jawa Barat saat ini mencapai 160 orang. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya telah menyatakan ikrar setia dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kanwil Kemenkumham Jabar, Gunawan Sutrisnadi saat menghadiri acara Ikrar Setia NKRI Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Senin (27/3/2023).

Sedangkan untuk para napiter yang menjalani hukuman di Lapas yang ada di wilayah Priangan Timur, menurut Gunawan, saat ini semuanya sudah ikrar setia terhadap NKRI dan kembali ke pangkuan NKRI. Untuk wilayah Priangan Timur, terakhir ada dua napi tindak pidan terorisme yang ditahan di Lapas Kelas IIB Garut yang menyatakan ikrar setia NKRI.

“Di seluruh Lapas yang ada di wilayah Kanwil Kemenkumham Jabar terdapat 160 napi tindak pidana terorisme yang menjalani hukuman. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya sudah menyatakan ikrar setia NKRI, termasuk yang 2 orang di Lapas Garut ini”, ujar Gunawan.

Dikatakannya, dua napi tindak pidana terorisme lapas Garut yang saat ini ikrar setia NKRI yakni Muhammad Fadil yang merupakan warga Sumatera Barat dan Saepul, warga Jakarta. Keduanya baru tiga bulan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Garut.

Menurut Gunawan, ikrar yang diucapkan kedua napi tindak pidana terorisme ini bukan hanya disaksikan orang yang berada di dalam aula Lapas Kelas IIB Garut tapi juga oleh Alloh SWT. Oleh karenanya ia berharap ikrar tersebut tidak dilakukan secara main-main dan hanya bertujuan untuk mendapatkan persyaratan agar bisa mendapatkan program pembinaan.

Gunawan berharap, napiter yang telah berikrar untuk setia kepada NKRI benar-benar mau kembali ke pangkuan NKRI dan menyadari kesalahan yang telah dilakukannya. Jangan sampai seusai menjalani masa tahanan nanti, mereka kembali berkomunikasi dan bergabung dengan kelompok teroris dan kembali berkhianat terhadap NKRI.

Diungkapkannya, program pembinaan terhadap para napi tindak pidana terorisme ini tidak hanya dilaksanakan pihak Lapas akan tetapi juga melibatkan unsur lainnya seperti BNPT, Densus 88, serta yang lainnya. Program pembinaan pun tidak dilakukan asal-asalan tapi harus berdasarkan beberapa pertimbangan termasuk indikator tingkat kesadaran napi.

“BNPT dan Densus memiliki indikator apakah napiyang akan mendapatkan pembinaan statusnya masih merah atau tidak? Ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan apakah napi tersebut sudah layak mendapatkan pembinaan dan ikrar setia NKRI atau belum?”, ucapnya.

Bahkan BNPT dan Densus 88, tutur Gunawan masih akan terus melakukan pengawasan terhadap napi terorisme yang sudah selesai menjalani masa hukuman dan kembali ke kampung halamannya. Apabila diketahui masih mendekat atau menjalin komunikasi dengan jaringan teroris, berarti masih ada indikasi dan yang bersangkutan akan ditangkap kembali.

Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, menambahkan Muhammad Fadil dan Saepul merupakan napiter terakhir yang saat ini ada di Lapas Kelas IIB Garut. Selain kedua orang tersebut, saat ini seluruh napi teroris yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Garut sudah bebas.

“Alhamdulillah di momentum bulan Ramadan ini ada dua napiterdi Lapas ini yang telah benar-benar sadar dan mau berikrar setia terhadap NKRI. Kami harapkan ketika nanti mereka sudah berada di tengah masyarakat bisa menjadi pelopor atau menjadi corong pemerintah bahwa Islam itu tidak seperti yang selama ini banyak digambarkan orang-orang luar”, ujar Iwan.

Mantan napiter yang telah mendapatkan pembinaan, kata Iwan, harus bisa menjelaskan bahwa Islam tidak identik dengan kekerasan dan kebencian. Islam itu penuh rahmatan lil alamin, penuh dengan kasih sayang, dan cinta damai.

Menurutnya, Muhammad Fadil dan Saepul baru menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Garut sekitar 3 bulan. Selain mereka, saat ini di Lapas Kelas IIB Garut tidak ada lagi napi tindak pidana terorisme.