44 Perguruan Tinggi se-Jabar Deklarasikan Antiradikalisme

Bandung – Sebanyak 44 perguruan tinggi negeri dan swasta se-Jawa Barat (Jabar) mendeklarasikan gerakan antiradikalisme. Kalangan akademisi ini sepakat menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).‎

Deklarasi Antiradikalisme perguruan tinggi se-Jabar itu berlangsung di Aula Graha Sanusi, Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (14/7/2017). Deklarasi itu dihadiri Menkominfo Rudiantara, Menristekdikti Mohamad Nasir, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Gautama Wiranegara.

Menristekdikti, Mohamad Nasir menyambut baik deklarasi antiradikalisme yang dilakukan 44 perguruan tinggi negeri dan swasta itu. “Lewat kampus ini sebagai benteng pertahanan di dunia pendidikan, maka deklarasi dilakukan sebagai agen-agen antiradikalisme,” katanya.

Dia menyatakan, Rektor selaku penanggung jawab terbesar di lingkungan kampus harus bisa terus mengawasi paham-paham yang hanya akan menghancurkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Hal serupa juga dikatakan Menkominfo Rudiantara. Menurutnya, dari 259 juta rakyat Indonesia, pemerintah harus bisa memitigasi gerakan-gerakan radikalisme sekaligus mencegahnya. Lingkungan kampus juga harus bisa melakukan pencegahan berkembangnya paham radikalisme dengan menekankan pentingnya kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Sesuatu hal yang berkaitan dengan terorisme bagaimana kita memitigasi menghilangkan dari 259 juta masyarakat Indonesia, yang memang masih ada satu dua-nya yang harus dikasihkan pemahaman,” katanya.

Dengan deklarasi ini, diharapkan dunia kampus diisi generasi muda yang bisa menunjukkan jiwa nasionalisme. Ada beberapa poin deklarasi yang dibacakan langsung Rektor ISBI Een Herdiani di hadapan seratusan mahasiswa yang hadir ini. Berikut empat poinnya :

Memperhatikan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini secara khusus membangun radikalisme dan terorisme, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Kami berpegang teguh pada posisi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ideologi dan Pandangan hidup bangsa Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan semangat Bhineka Tunggal Ika.

2.Kami bertekad mempersiapkan dan membentuk generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme yang kuat, demokratis, jujur, berkeadilan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai, etika akademik, hak asasi manusia, kemajemukan, kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa yang berwawasan Nusantara.

3.Kami menolak organisasi dan aktivitas yang berorientasi dan / atau berafiliasi dengan gerakan radikalisme, terorisme, dan / atau organisasi kemasyarakatan / organisasi politik yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran paham dan / atau gerakan radikalisme, terorisme dan / atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.