4 Warga Sulsel Ditangkap Terkait Kepemilikan Senjata Api IIegal,
Polisi Dalami Jaringan Terorisme

Jakarta – Empat warga di Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi
lantaran kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Satu pelaku merupakan
oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Empat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MM (35),
R (44), FD (33), dan RI (45) yang berprofesi sebagai pegawai BUMN.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, empat
pelaku diamankan di beberapa daerah seperti Kota Palopo, Kabupaten
Toraja Utara, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar, Sulsel.

“Jadi empat tersangka ini memiliki senjata api (Senpi) ilegal yang
merupakan hasil pengembangan pelaku yang ditangkap Polda Metro Jaya,”
kata Setyo kepada wartawan saat memimpin ekspose di Mapolda Sulsel,
Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (29/8/2023).

Kata Setyo, pengungkapan ini berawal kala jajaran Sat Resmob
Ditreskrimum Polda Sulsel bersama jajaran Ditreskrimum Polda Metro
Jaya dan Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri melakukan
penangkapan terhadap pria bernama Hamka Yusuf di wilayah Kota
Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Polisi pun melakukan pengembangan di kediaman keluarga Hamka Yusuf
yang terletak di Kabupaten Pinrang. Di situ, polisi menemukan satu
pucuk senjata api jenis G2 Combat, tiga buah magasin dan puluhan butir
peluru.

“Pengungkapan ini dilakukan awalnya di kediaman salah satu tersangka
yang sudah diamankan jajaran Polda Metro Jaya di Kabupaten Pinrang,”
jelasnya.

Dari tangan empat pelaku ini ditemukan senjata api berbagai merek.
Seperti senjata api jenis Baikal dikuasai MM, senjata api jenis Walter
dikuasai R, senjata api jenis FN 1911 dikuasai FD, dan senjata api
jenis Sig Sauer P226 dikuasai RI.

Sementara, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti
menjelaskan bahwa empat pelaku yang menguasai senjata api itu rupanya
didapatkan dengan cara dibeli dari Hamka Yusuf.

Mereka membeli senjata api itu berbagai merek itu dengan harga yang
berbeda-beda. Mulai dari Rp 25 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 6 juta.

“Kemudian untuk senpi ini sejauh ini hasil penyelidikan dan
pengembangan belum digunakan. Jadi mereka beli langsung dari pelaku HY
(Hamka Yusuf) bertemu langsung,” ucap Jamaluddin terpisah.

Jamaluddin menyebut, untuk saat ini pihaknya masih mendalami perihal
adanya dugaan jaringan terorisme dalam peredaran senjata api ilegal
tersebut.

“Terkait dengan terorisme untuk saat ini belum ada, untuk terkait
kesana kami masih terus juga komunikasi dengan Polda Metro Jaya. Namun
untuk kepastiannya nanti kami laporkan,” ungkapnya