Ngawi – Seorang narapidana teroris (Napiter) Setiawan Hadi Putra alias Iwan alias Abu Izul bebas murni dari Lapas Klas IIB Ngawi, Rabu (19/2/2020). Pria 36 tahun itu bebas setelah menjalani hukuman selama 4 tahun.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan, narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Polsek Ambalawi Iptu Abdul Salam pada 2014 itu dibebaskan sekitar pukul 05.25 WIB.
“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok,” kata Dicky, dikutip Kompas, Rabu, (19/2).
Pembebasan Setiawan berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang dikeluarkan pada 19 Februari 2020. Saat keluar dari lapas, Setiawan dikawal anggota Polres Ngawi menuju Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Setiawan hanya membawa satu tas ransel yang berisi pakaian gamis, sarung, sajadah, dua buku tulis, dan satu Al-quran.
Dari Bandara Juanda, Setiawan naik pesawat menuju Bandara Sultan Muhammad Salahuddin di Nusa Tenggara Barat.
Setiawan alias Abu Izul merupakan jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso. Setiawan dipidana karena menyembunyikan kakak iparnya, Fajar alias Chan Bima, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Iptu Abdul Salam.
Pria yang dikenal dengan nama Abu Izul itu ditahan pada 19 Februari 2016. Penahanan itu berdasarkan surat keputusan PN Jakarta Timur Nomor 792/PIDSUS/2016/PN.JKT.TIM.
Atas perbuatannya itu, Setiawan mendekam di penjara selama 4 tahun 2 bulan karena melakukan tindak pidana terorisme. “Pidana Pasal 13 UU No 15 Tahun 2003,” kata Dicky.