Jakarta – 33 narapidana atau napi kasus terorisme (napiter)
dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikeas, Bogor, Jawa
Barat, ke Lapas Pasir Putih dan Lapas Karanganyar di Pulau
Nusakambangan serta Lapas Cilacap, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sebanyak 30 orang di antaranya merupakan napi berkategori ‘merah’ atau
memiliki paham radikal tinggi.
“Ada 33 napi kasus terorisme yang dipindahkan, 30 orang di antaranya
ke Nusakambangan, dan tiga orang lainnya ke Lapas Cilacap,” kata
Koordinator Wilayah Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Mardi
Santoso, Jumat (17/11/2023).
Pemindahan napi kasus terorisme itu merupakan program dari Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, serta Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II-A Karanganyar, Hisam Wibowo,
mengatakan, dari 30 napi kasus terorisme yang masuk Nusakambangan
tersebut, 12 orang ditempatkan di Lapas Karanganyar, sedangkan 18
orang lainnya di Lapas Kelas II A Pasir Putih.
Ke-30 napi kasus teroris itu masih masuk kategori merah sehingga
ditempatkan di Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih. Dua Lapas itu
menerapkan pengamanan super-maksimum.
Setiap napi kasus terorisme di Lapas Karanganyar ataupun Lapas Pasir
Putih menempati satu sel sendiri atau one man one cell.
“Masa hukumannya beragam, paling rendah 3 tahun dan ada yang seumur
hidup. Dengan adanya penambahan itu, maka sekarang di Lapas
Karanganyar terdapat 37 napi kasus terorisme,” jelas Hisam.