Jakarta – Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) masih ditahan di Malaysia. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan ketiganya diduga terafiliasi dengan ISIS.
“Masih ditahan di Malaysia, akan diproses hukum di Malaysia,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).
Iqbal menjelaskan, belum ada rencana dari pihak kepolisian Malaysia untuk mendeportasi ketiganya. Meski begitu, ia memastikan koordinasi antara Polri dengan PDRM terus dilakukan.
Berdasarkan pemeriksaan intensif oleh Kepolisian Malaysia, ketiga WNI tersebut memiliki keterkaitan dengan kelompok radikal ISIS. Namun Iqbal belum bisa menyampaikan dugaan keterlibatan ketiganya dengan aksi terorisme di Malaysia maupun di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, polisi Malaysia menangkap tujuh orang yang diduga berafiliasi dengan ISIS. Tiga orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia.
WNI berusia 26 tahun ditangkap di Terengganu pada 12 Juli lalu. Dia disebut-sebut sebagai anggota ISIS asal Bandung, Jawa Barat sejak 2015.
Istrinya yang merupakan warga Malaysia juga termasuk anggota ISIS. Keduanya berencana membawa anak tiri mereka ke Suriah untuk berperang bersama ISIS.
Pria Indonesia lain ditangkap pada 14 Juli di Perak. Dia merupakan seorang buruh pabrik yang bergabung dengan ISIS dan disebut-sebut terlibat kasus kerusuhan Rutan Salemba Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Satu WNI lain merupakan seorang pegawai kontrak berusia 27 tahun. Dia ditangkap di Petaling Jaya, Selangor pada 12 Juli. Dia mengaku terkait dengan ISIS dan memiliki sekitar 100 video dan 90 foto yang menggambarkan kegiatan kelompok radikal tersebut di dalam ponselnya.
Dia juga mempromosikan grup di akun Facebooknya dengan mengunggah video dan foto-foto itu. Dia berencana pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.