Yogyakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Daerag Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan Al-Quran kepada tiga napi tindak pidana terorisme (napiter) yang ada di Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta. Pemberian itu merupakan sebagai bentuk simbol upaya deradikalisasi yang ditrima Sali Bin Wasyio (59 tahun), Fahruddin Bin Wa’ali (39), dan Chatimul Chaosan Bin Muhammad Thoyin alias Benny (39).
Penyerahan tiga Al-Quran itu dilakukan Direktur Intelkam Polda DIY Kombes Pol Nanang Juni Mawanto pada Selasa (19/9/2017). “Program deradikalisasi ini rutin kami lakukan dengan harapan mereka kembali ke jalan yang benar. Penyerahan Al-Quran itu memberikan pesan agar ketiga napi terorisme tersebut memiliki pemahaman tentang ajaran Islam yang benar sesuai kandungan kitab suci itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY AKBP Yulianto kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Wirogunan, Suherman mengatakan, ketiga napi tersebut merupakan pindahan dari Mako Brimob. Fahrudin, diketahui terlibat kasus bom Tamrin. Benny terlibat jaringan teroris Poso dan diketahui membawa bahan peledak di daerah Glodog, Jakarta Barat. Sedangkan Sali belum diketahui secara detail kasus terorisme yang dilakukannya.
“Ketiga napi tersebut ditempatkan secara terpisah di ruang tahanan khusus yang berbeda dengan ratusan napi yang ada di Lapas Yogyakarta. Petugas Lapas Wirogunan, juga ikut melakulan upaya deradikalisasi dengan mengajak dialog ketiganya dua kali dalam sepekan secara bergilir. Butuh waktu, tidak mudah mengubah pemahaman mereka,” kata Suherman.
Meski sudah bersedia membuka diri dan bergaul dengan napi-napi kasus pidana lainnya, ketiga napi teroris itu hingga saat ini belum bersedia mengikuti upacara bendera di Lapas. “Benny sampai sekarang belum bersedia menandatangani pernyataan pengakuan NKRI dan Pancasila,” pungkasnya.