Cilacap – Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana
terorisme Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap ucapkan
ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis
(29/2/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi
menerangkan bahwa Pengucapan Ikrar Setia kepada NKRI merupakan salah
satu bukti keberhasilan pembinaan kepada narapidana tindak pidana
terorisme (napiter) yang dilakukan oleh Lapas Kelas Kelas IIB Cilacap,
khususnya pembinaan program deradikalisasi narapidana terorisme.
“Pengucapan ikrar ini sebagai bukti bahwa saudara-saudara kami warga
binaan bersedia dan siap melepaskan diri dari segala aksi terorisme
serta ideologi sebelumnya yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
dan UUD 1945,” ucap Dedi.
“Melalui pernyataan ikrar setia ini warga binaan bertekad untuk
mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia juga sebagai Ideologi Nasional,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kepala Lapas Cilacap memberikan apresiasi kepada semua
pihak terkait dan seluruh aparat penegak hukum yang turut terlibat
mendukung program deradikalisasi narapidana terorisme dalam lapas.
Sementara itu, Wali Pemasyarakatan Napiter atau dikenal dengan istilah
Pamong Napiter Lapas Cilacap, Junaedi menerangkan bahwa 3 orang
Napiter yang melaksanakan ikrar merupakan mutasi dari Rutan Kelas I
Depok pada bulan November lalu.
“Kurang Lebih selama 3 bulan menjalani pembinaan di Lapas Cilacap,
ketiga Napiter dinilai kooperatif, mengikuti semua kegiatan pembinaan
yang disediakan, menaati ketentuan Lapas, mengikuti program
deradikalisasi dan akhirnya menyatakan diri kesediaannya untuk
berikrar setia kepada NKRI,” tutur Junaedi.