Makassar – Tiga mantan petinggi FPI Kota Makassar yang ditangkap Densus 88 Polri dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus terorisme resmi dijadikan tersangka. Ketiga orang berinisial AR, MU, dan AS itu ditahan di Mapolda Sulsel.
“(Tiga orang) eks FPI itu ya, itu juga jadi tersangka, sudah tersangka mereka,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan dikutip dari detikcom, Rabu (2/6/2021).
Namun Zulpan belum menjelaskan lebih rinci tentang keterlibatan 3 orang eks petinggi FPI Makassar itu dalam kasus terorisme. Termasuk apakah ketiganya turut terlibat dalam aksi bom bunuh diri pasangan suami istri di depan Gereja Katedral, atau terkait dengan kasus baiat teroris yang dihadiri eks Sekjend FPI Munarman.
“Pokoknya kaitan dengan pasal yang diterapkan itu kita tidak bisa sebutkan, Munarman atau apa, yang jelas dia terlibat dalam kasus terorisme,” kata Zulpan.
Zulpan hanya menegaskan akan ada saatnya Densus 88 mengungkap lebih jauh keterlibatan 3 orang itu dalam kasus terorisme.
“Nanti kalau saya (jelaskan), takut keliru nanti ya. Tapi yang jelas di situ pada surat perintah penahannya undang-undang yang dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme,” ungkap Zulpan.
“Kan ini berkembang luas nanti kan, bisa terkait (bom bunuh diri) depan Gereja Katedral, bisa juga (terkait) Munarman. Kan orang-orang yang melakukan kegiatan di Gereja Katedral itu kan pernah dibaiat oleh Munarman, termasuk ketiga eks petinggi FPI (Makassar) ini,” sambung Zulpan.
Seperti diketahui, eks petinggi FPI Makassar yang menjadi tersangka ditangkap polisi di rumahnya masing-masing pada Selasa (4/5) lalu. Penangkapan tersebut disertai upaya penggeledahan Densus 88 Polri di bekas markas FPI Makassar Jalan Sungai Limboto.
Polisi sempat mengungkap penggeledahan dan penangkapan ketiga eks petinggi FPI Makassar sehubungan erat dengan kasus baiat teroris oleh Munarman. Selanjutnya, polisi juga menyita 4 boks yang hingga kini belum dibeberkan apa isinya.