Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait wabah virus corona (COVID-19). Idham menyebut Polri juga telah memblokir 38 akun media sosial.
“Cyber Bareskrim Polri menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan cyber yang memanfaatkan isu COVID-19. Sampai dengan hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka,” kata Idham dalam rapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, seperti dikutip detik.com, Selasa (31/3/2020).
Idham menyebut Polri juga melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi terkait virus Corona. Selain itu, kata dia, Polri juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun media sosial.
“Kemudian dari tanggal 2-27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun dan penyelidikan lebih lanjut terhadap 25 akun,” ungkap Idham.
Idham juga mengungkapkan angka patroli di wilayah rawan penyebaran virus Corona. Di mana, Polri telah melakukan tindakan pembubaran terhadap lebih dari 9.700 kegiatan masyarakat.
“Sampai tanggal 28 Maret, secara kuantitas Polri telah melakukan 64.622 kegiatan patroli di wilayah rawan penyebaran covid disertai dengan tindakan kepolisian sebagai berikut,” sebut Idham.
“Pembubaran massa sebanyak 9.733 kegiatan, edukasi kepada masyarakat sebanyak 18.935. Publikasi humas termasuk imbauan sebanyak 35.954 kegiatan,” imbuhnya.