Jakarta – Sebanyak 21 narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (18/12).
Pembacaan ikrar setia tersebut disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Selain itu hadir Kepala Subdirektorat (Kasubdit)
Tonny Nainggolan berharap yang telah diIkrarkan oleh para napiter bukan hanya merupakan tindakan formal semata.
“Ikrar NKRI untuk narapidana terorisme bukan hanya merupakan tindakan formal semata, melainkan juga sebagai langkah penting dalam upaya membangun narapidana sebagai anggota masyarakat yang bermakna dan positif,” ujar Tonny Nainggolan dalam keterangannya, Senin (18/12).
Tujuan ini mendukung visi rehabilitasi dan reintegrasi yang holistik di dalam sistem pemasyarakatan.
Usai membacakan ikrar, 21 napiter tersebut melakukan hormat dan mencium bendera Merah Putih dan menandatangani surat pernyataan Ikrar NKRI sebagai simbol bahwa mereka sadar satu-satunya ideologi di Indonesia adalah Pancasila.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik mengatakan, ke-21 napiter tersebut baru dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang pada 8 November 2023. “Selama di dalam Lapas, 21 narapidana terorisme aktif mengikuti program pembinaan,” kata Manik.
Program yang diikuti di antaranya Program Kesadaran Beragama, Program Kesadaran Hukum, Berbangsa dan Bernegara, penyuluhan hukum dan kesehatan, Klinik Pancasila yang berupa wawasan Kebangsaan serta mengikuti upacara bendera.