Jakarta – Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban
Terorisme (International Day of Remembrance and Tribute to the Victims
of Terrorism) diperingati setiap tahun pada tanggal 21 Agustus.
Majelis Umum PBB menetapkan Hari Peringatan dan Penghormatan
Internasional untuk Korban Terorisme untuk menghormati dan mendukung
para korban maupun penyintas aksi terorisme.
Tahun ini, Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban
Terorisme mengusung tema “Voices for Peace: Victims of Terrorism as
Peace Advocates and Educators” atau “Suara untuk Perdamaian: Korban
Terorisme sebagai Pendukung dan Pendidik Perdamaian”.
Dilansir dari laman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hari Peringatan
dan Penghormatan Korban Terorisme ditetapkan berdasarkan Resolusi
Sidang Umum PBB Nomor 72/165 pada Juli 2017. Kemudian, pada April
2020, melalui Resolusi Majelis Umum 73/305 diterbitkan laporan tentang
Kemajuan sistem PBB untuk mendukung Negara-negara Anggota dalam
membantu korban terorisme (A/74/790), yang menyerukan terkait
peningkatan kerja sama internasional untuk membantu korban terorisme.
Para korban dan penyintas terorisme diketahui sering kali berjuang
agar suara mereka didengar, kebutuhan mereka didukung, dan hak-hak
mereka ditegakkan. Para korban sering merasa dilupakan dan diabaikan
setelah dampak dari serangan teroris memudar.
Dalam hal ini, PBB memiliki peran penting dalam mendukung
Negara-Negara Anggota untuk mengimplementasikan Strategi
Kontra-Terorisme dengan berdiri dalam solidaritas dan memberikan
dukungan kepada para korban terorisme; menawarkan bantuan peningkatan
kapasitas; membangun jaringan; dan menawarkan dukungan kepada
organisasi masyarakat sipil, khususnya asosiasi korban; dan mendorong
Negara-negara Anggota untuk memajukan, melindungi, dan menghormati
hak-hak korban terorisme. PBB memberikan bantuan teknis dan
pengembangan kapasitas kepada Negara-negara Anggota dan asosiasi
korban untuk memenuhi kebutuhan para korban terorisme dengan lebih
baik.