Batang – Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) menjadi salah satu daerah yang menjadi perhatian khusus Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pasalnya, berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batang sudah ada 20 orang ditangkap lantaran terpapar terorisme. Dan dari 15 kecamatan di Batang tercatat ada 6 kecamatan yang dijadikan wilayah kantong penyebaran radikalisme dan terorisme.
“Tidak hanya Batang, tapi semua wilayah Indonesia menjadi perhatian khusus. Mereka itu menginfiltrasi ke seluruh elemen masyarakat ke seleuruh daerah,” tutur Direktur Deradikalisasi (BNPT), Brigjen Pol R Achmad Nurwakhid saat menjadi narasumber di sarasehan Kebangsaan Bersma Fokopimda di Pendopo Kantor Bupati Batang, Sabtu (25/2/2023), dikutip dari tribunjateng.
Ia menyebutkan bahwa indek resiko terorisme 2021, 2022, hingga sampai Februari 2023 mengalami penurunan yakni diangka 51,54. Indek angka itu melampaui target yang ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Untuk indek potensi radikalisme sekarang, Alhamdulillah angkanya turun diangka 10 persen yang sebelumnya diangka 12,2 persen yang sebelumnya lagi diangka 38,4 persen dan sebelumnya lagi diangka pernah mengalami 55,2 persen,” ungkapnya.
Ia menyatakan penanggulangan terorisme hanya bisa dilakukan oleh segenap elemen masyarakat bangsa dan negara.
“BNPT sebagai lembaga non kementerian yang merumuskan kebijakan, mengimplementasikan dan mengkoordinasikan tidak bisa bekerja sendiri. Maka kita libatkan semua elemen bangsa dan negera yang dalam bentuk strategi pentahelix, sepereti kementerian, lembaga, pemda, masyarakat dan akademisi,” terangnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, peran media masa baik cetak maupun media online juga memili peran sangat vital sekali.
“Para awak media masa harus menjadi media yang memberikan semacam merosonansi tentang nilai-nilai nasionalisme, moderat dan sebagainya,” ungkapnya.
Brigjen Pol R Achmad Nurwakhid memastikan semua terorisme dijiwai paham radikakal.
“Misalnya, yang sudah dibubarkan HTI iyakan, itu radikal ndak? Ya radikal tapi tidak terorisme, kelompok atau seseorang dikatakan teroris, ketika mereka setelah radikal maka dijaringan teror yang tergabung dalam list Daftar Terduga dan Organisasi Terorisme (DTOT), misalnya JI, JAD, JAK, JAT dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan mereka yang ditangkap oleh aparat kemanakan adalah orang-orang yang dalam melakukan aksinya memenuhi unsur tindak pidana terorisme yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2018. Misalnya, Orang yang belum melakukan aksi tapi unsurnya sudah terpenuhi.
Nurwakhid mencontohkan, ada kelompok terpapar paham radikal dengan indikasi anti Pancasila, pro idiologi trans nasional, anti pemerintahan yang sah, sudah intoleran, sudah mengkafir- kafirkan orang yang berbeda termasuk mengkafirkan negara, sudah anti budaya dan keraifan lokal ini sudah radaikal,” katanya. Lalu, mereka bergabung dengan jaringan teror seperti JI, JAD dan lain sebagainya.
Dan ditandai dengan sumpah baiat oleh amir atau kelompoknya melakukan pengajian kecil, mengatur strategi perang, menyiapkan senjata, penggalangan dana.
“Maka oleh Densus 88 sebelum beraksi, bertindak dilakukan namanya preventive justice dengan ditangkap sebelum melakukan aksi,” pungkas Nurwakhid. (