Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di lokasi berbeda di Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya dibawa ke Mabes Polri guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan, terduga teroris yang pertama berinisial K. Dia ditangkap di Dusun Sitiung, Desa Lilangan Belitung Timur, Kamis (4/2/2021).
Kemudian terduga teroris berikutnya berinisial RG. Dia ditangkap di kawasan Jembatan Emas Pangkalpinang pada Jumat lalu. RG tercatat sebagai warga Desa Air Anyir Bangka yang bermukim di Pangkalpinang.
“Terduga K terkait kelompok JAD dan JAK Yogyakarta dan Jawa Tengah. Berasal dari Sukoharjo dan memiliki KTP warga Desa Lilangan sejak 2020,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Selanjutnya, terduga RG diketahui sebagai simpatisan ISIS dan anggota FPI. RG tercatat aktif di media sosial dan kerap menyebar konten pembuatan bom dan peperangan yang terjadi di Timur Tengah.
Saat penggeledahan di rumah RG, ditemukan busur panah, sebilah pedang dan buku terkait paham radikalisme.
“Terduga K dan RG sementara dikenakan Pasal 13A dan Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 dengan ancaman 5 tahun. Memiliki hubungan atau terkait organisasi terorisme dan sengaja menyebarkan hasutan yang memicu tindakan pidana terorisme,” ujar Anang.
Setelah penangkapan tersebut, menurut Anang, situasi keamanan di Kepulauan Bangka Belitung tetap kondusif. “Tetap tenang dan lakukan aktivitas seperti biasa,” kata Anang.