2 Napiter di Lapas Kelas IIB Probolinggo Ikrar Setia NKRI

Probolinggo – Lagi program deradikalisasi di dalam lembaga
pemasyarakatan berhasil baik dengan mengantar warga binaan
pemasyarakatan (WBP) narapidana terorisme (napiter) ikrar setia kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kali ini dua napiter di
Lapas Kelas IIB Probolinggo Ash dan Mar menyatakan ikrar setia NKRI,
Kamis (14/32024).

Mereka menyatakan bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan
dengan pemahaman agama yang mereka yakini. Keduanya juga mengakui
bahwa NKRI adalah negara yang sah dalam pandangan Islam. Mereka juga
mengakui Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika tidak
bertentangan dengan syariat Islam.

“Melindungi segenap tanah air Indonesia serta meninggalkan dan
menjauhi segala bentuk paham organisasi yang mendukung terorisme atau
ekstremisme berbasis kekerasan yang dapat memecah belah persatuan dan
kesatuan Indonesia,” kata Ash dan Mar saat membacakan ikrar.

Ash dan Mar juga menyatakan telah menyesali kesalahan dan tidak akan
bergabung dengan kelompok teroris manapun. Keduanya juga bersedia
mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang digelar Lapas
maupun instansi lain.

Prosesi ikrar diakhiri dengan pembacaan sila-sila Pancasila. Setelah
itu, penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih oleh kedua WBP
tersebut.

“Alhamdulillah setelah ikrar saya merasa bahagia sekali. Rasanya
seperti orang merantau yang tak tahu arah, kini pulang ke rumah yaitu
Indonesia. Saya siap untuk setia terhadap NKRI. Nyatanya ini lebih
menentramkan hidup saya,” ungkap Ash.

Kalapas Kelas IIB Probolinggo, Dadang Rais Saputro mengatakan, ikrar
setia dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran bela negara dalam
menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

Serta untuk mendukung program-program nasional dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.

Menurutnya, ikrar merupakan keberhasilan perubahan perilaku yang tidak
hanya diukur melalui penilaian asessmen. Namun juga realitas nyata
tingkah laku dan kepatuhan WBP.

“Kami berharap langkah ini tidak hanya membuat mereka kembali
kepangkuan NKRI, tetapi juga membuat mereka diterima kembali oleh
masyarakat,” tuturnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur
Asep Sutandar berharap, ikrar setia ini tak menjadi seremonial belaka.

“Namun keduanya juga dapat mengimplementasikan isi ikrar dalam
kehidupan sehari-hari, baik selama masa pidananya maupun setelah
kembali ke masyarakat nantinya,” pungkasnya.