Jakarta – Dua narapidana perkara terorisme yang mendekam di Lapas Kelas II A Karawang berikrar setia kepada NKRI, Senin (24/5/2021). Keduanya bekas anggota jaringan teroris Aceh.
Kepala Lapas Kelas Dua A Karawang Lenggono Budi menyatakan pengucapan ikrar setia kepada NKRI merupakan salah satu syarat bagi narapidana terorisme untuk mendapatkan hak-haknya.
“Mereka merupakan jaringan teroris Aceh. Kegiatan ikrar ini telah diagendakan telah lama dan bekerja sama dengan Densus 88 Anti Teror dan BNPT,” jelas Lenggono.
Narapidana terorisme yang telah berikrar sumpah setia kepada NKRI tengah menjalani masa tahanan antara 2-5 tahun. Keduanya laki-laki. Begitu pula dengan dua napi lain yang juga akan menyampaikan sumpah yang sama.
Ikrar setia kepada NKRI para Narapidana atas dasar keinginan mereka tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak mana pun. Melalui sumpah itu, mereka tidak boleh mengulangi perbuatannya setelah bebas.
“Mereka yang sudah berikrar kebangsaan di dalam Lapas setelah bebas harus mengimplementasikan di kehidupan sehari-hari, jangan hal ini hanya seremonial saja,” tutupnya.