Cilacap – Dua narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila sebagai ideologi bangsa, Kamis (12/8/2021). Keduanya juga membuat pernyataan untuk meninggalkan pemahaman dari kelompok radikal dan segala bentuk perlawanan terhadap NKRI.
Ikrar itu diucapkan kedua napiter itu di aula Lapas Pasir Putih dengan dihadiri langsung oleh Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Kepala Lapas Pasir Putih Fajar Nurcahyono, perwakilan PK Bapas Nusakambangan, Densus 88, rohaniawan dari Kementerian Agama dan jajaran Lapas Pasir Putih.
Diketahui Lapas dengan kategori Super Maksimum Security ini telah beberapa kali “menaklukkan” kerasnya pemikiran dan pemahaman yang salah dari para pelaku tindak pidana terorisme yang dibina di sana.
Capaian untuk kesekian kalinya ini menjadi bukti keberhasilan Lapas Pasir Putih dalam melakukan pembinaan dan buah kesuksesan dalam melakukan kerjasama, koordinasi dan sinergitas dengan BNPT.
Selain itu tercapainya tujuan lapas untuk membentuk warga binaan (narapidana) menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin memberikan apresiasi atas kinerja yang dilakukan Lapas Pasir Putih.
“Tentu ini sebuah keberhasilan yang luarbiasa. Tidak mudah membuat seorang terpidana terorisme untuk kembali mencintai NKRI. Bisa dikatakan pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara di Lapas Pasir Putih telah berhasil, begitupun pembinaan kesadaran beragamannya,” katanya
Kalapas Pasir Putih, Fajar Nurcahyono mengutarakan, dengan adanya program Ikrar NKRI ini diharapkan dapat membawa dan mengembalikan narapidana teroris kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Selanjutnya, kedua narapidana tersebut akan menjalani proses pemasyarakatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pemasyarakatan dan ketentuan lainnya.