2 Keluarga Tersangka Terorisme Terima Bantuan dari Pemerintah Lombok Timur

Mataram – Dua istri tersangka kasus terorisme di Desa Terara,
Kecamatan Terara mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lombok Timur, Selasa (23/1/2024). Bantuan berupa sembako berupa beras
dan modal usaha itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk
penanggulangan ekstrimisme.

Pj. Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengatakan, selain
menindak dan meluruskan ideologi/konteks bernegara dari pelaku
terorisme, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memastikan bahwa
keluarga mereka juga tetap bisa melanjutkan pendidikan, fungsi
keluarga juga harus tetap berjalan.

“Karena ibu-ibu juga kan warga kita. Kita juga punya masa depan untuk
anak-anak kita. Tentu harus sama perlakuannya dengan warga negara
Indonesia yang lain,” kata Juaini Taofik.

Tidak hanya bantuan sembako, Juaini Taofik pastikan hak-hak mereka
sebagai warga negara terpenuhi. Diantaranya melalui BPJS, atau BPMP
PKH. Sementara pihak Baznas dan Kesra diharapkan turut membantu.

Mewakili Kasatgaswil Densus 88 Anti Terorisme Wilayah NTB, Ipda
Murwanto menyampaikan, kegiatan ini merupakan bukti nyata kerja sama
antara Densus 88 dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur.

“Selama ini pihak dari Densus 88 selalu berusaha untuk ada dan
mendampingi keluarga terdampak terorisme yang keluarganya tengah
menerima konsekuensi penegakan hukum. Bukan hanya di Lombok Timur akan
tetapi di lingkup NTB,” katanya.

Ia harap ke depan tidak ada lagi pelaku tindak pidana terorisme di
Lombok Timur. Semoga kejadian seperti ini menjadi yang pertama dan
terakhir.

“Densus 88 akan melakukan penegakan hukum di wilayah Lombok Timur,
saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemda Lombok Timur yang saat
ini turut memberikan bantuan kepada keluarga terdampak terorisme dan
salah satu warga binaan densus 88 yang sudah berikrar kembali kepada
NKRI,” tambahnya.

Sementara Kepala Bakesbangpoldagri, Mustafa mengatakan bahwa Pemda
Lombok Timur secara konsisten memberikan perhatian khusus dalam rangka
upaya pencegahan, rehabilitasi dan pembinaan terhadap korban terdampak
terorsime.