Jakarta – Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menuturkan, terdapat 2.585 narapidana yang menggunakan hak pilihnya di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Mereka diantaranya seperti narapidana kasus narkoba hingga teroris.
“Lapas Kelas 1 Cipinang ada 12 TPS, yang memuat 2.585 orang. Mereka-mereka yang umumnya kasus narkoba, teroris, tipikor, dan sebagainya,” kata Ibnu dalam keterangannya, Rabu (14/2/2024).
Ibnu menuturkan para warga binaan yang saat ini menjalani masa penahanan di lapas berhak memiliki hak memilih dan menentukan pilihannya.
“Meskipun mereka sebagai warga binaan atau narapidana, mereka juga punya hak untuk memilih dan menentukan pilihannya,” ucap Ibnu.
Tetapi, ada beberapa kategori narapidana yang tidak bisa memilih lantaran dicabut haknya saat di pengadilan. Sebab itu, pemadanan data melalui NIK dan KTP seluruh warga binaan telah dilakukan sebelumnya.
Proses pemadanan data dilakukan bekerja sama dengan Dinas Dukcapil DKI Jakarta hingga Januari 2024.
“Tahanan yang masuk umumnya tidak membawa KTP dan pasti tidak ingat dan tidak hafal dengan NIK-nya,” ujar Ibnu.